BONTANGPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis lebih berat terhadap BH, terpidana kasus asusila terhadap anak tirinya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Monica, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan serta memaksa anak melakukan perbuatan cabul secara berulang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan,” ucap Monica.
Selain itu, masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 10 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban, Mawar (bukan nama sebenarnya), yang saat itu berusia 13 tahun. Ia mengaku telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak usia 10 tahun. Perbuatan itu dilakukan selama tiga tahun dengan melibatkan ancaman, kekerasan, dan tipu muslihat.
Keberanian korban mengungkap kasus ini disampaikan pada 30 Oktober 2024 kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polres Bontang. (ak)







