BONTANGPOST.ID – Kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka, yakni almarhum Gubernur Kaltim periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak AFI Dayang Donna Walfiaries (DDW), serta pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini bermula pada Juni 2014. Saat itu, ROC ingin memperpanjang enam IUP milik perusahaannya di Pemprov Kaltim melalui dua perantara, IC dan SUG.
Dalam prosesnya, Dayang Donna diduga meminta fee sebelum izin ditandatangani AFI. Angka awal Rp1,5 miliar ditolak dan dinaikkan dua kali lipat. Negosiasi akhirnya sepakat Rp3,5 miliar. Pertemuan pun digelar di sebuah hotel di Samarinda, tempat DDW menerima Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Tambahan Rp500 juta diserahkan lewat SUG.
Setelah transaksi, enam dokumen IUP diserahkan kepada ROC melalui orang dekat DDW. Namun, Dayang masih sempat meminta tambahan fee, meski tidak dipenuhi.
KPK menahan ROC lebih dulu pada 21 Agustus 2025 setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Dayang menyusul ditahan pada 9 September 2025 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara AFI tidak dapat diproses karena telah meninggal dunia.
Saat ini, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat Dinas ESDM Kaltim serta perantara IC dan SUG. “Jika bukti cukup, status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka,” tegas Asep. (KP)


