bontangpost.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim Rudy Mas’ud menemui Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kamis (22/7/2021). Kedatangan Rudy untuk membahas kelanjutan penggunaan Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Diketahui, gedung tersebut merupakan aset milik Pemkot Samarinda. Pada 30 Juni 2021 perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau bangunan bercat kuning tersebut sebagai upaya penertiban aset daerah. Andi Harun juga telah melayangkan surat kepada DPD Golkar Kaltim untuk dapat meninggalkan gedung tersebut paling lambat 27 Juli 2021.
Rudy Mas’ud menyebutkan hingga batas waktu tersebut pihaknya belum memungkinkan untuk pindah dari sekretariat. Menurutnya, DPD Partai Golkar Kaltim perlu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pimpinan Pusat Golkar mengenai opsi yang akan diambil untuk memenuhi instruksi dari wali kota Samarinda.
“Itu tentu ada beberapa tahapan, ya. Dalam kondisi seperti pandemi saat ini tentu belum memungkinkan bagi kami untuk sesuai dengan instruksi wali kota,” ungkap Rudy.
Rudy memahami upaya yang dilakukan wali kota merupakan tugas sebagai kepala daerah untuk melakukan optimalisasi aset daerah yang tercatat. “Maka dari itu kedatangan kami menemui Pak Wali Kota untuk membahas opsi-opsi untuk kantor Golkar Kaltim,” tuturnya.
Terpisah Andi Harun mengakui kedatangan Rudy untuk meminta perpanjangan batas waktu pindah. Andi Harun menyebutkan, kedatangan tersebut merupakan bentuk iktikad baik untuk mencari jalan keluar dan berkomunikasi. “Untuk perpanjangan batas waktu, karena ada iktikad baiknya tentu akan kami penuhi,” kata Andi Harun.
Andi Harun sebelumnya juga mengemukakan, terkait penggunaan aset, Golkar memiliki opsi untuk membeli aset kantor tersebut apabila ingin menempatinya secara permanen. “Tapi jika membeli pasti harus dinilai dulu oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ucap Andi Harun.
Menanggapi opsi dari wali kota tentang pembelian aset tersebut, Rudy Mas’ud menyatakan masih harus berdiskusi terlebih dahulu dengan DPP Golkar. “Karena untuk aset partai Golkar di seluruh Indonesia kewenangannya ada di DPP,” ucap Rudy.
Sebelumnya, beredar surat Pemerintah Kota melalui yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun. Surat bernomor 030/1234/300.02 ini berisikan tentang permintaan Pemkot Samarinda untuk mengosongkan kantor Sekretariat DPD Golkar Kaltim. Surat tersebut berisikan lima poin.
Pertama, aset tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda. Hal tersebut didukung dengan beberapa surat-surat yang mendukung atas klaim itu. Kedua, kepemilikan aset tersebut berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 22 Tahun 1998. Ketiga, bangunan tersebut segera dikosongkan. Itu karena Pemkot Samarinda akan menggunakan gedung tersebut untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post