bontangpost.id – Putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak permohonan Makmur HAPK atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim bersifat final dan mengikat bagi kader Golkar. Bila, gugatan dilayangkan oleh Makmur melalui kuasa hukumnya atas putusan tersebut, maka Makmur dapat dianggap bukan kader Golkar. Itu ditegaskan Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M Husni Fachruddin
“Untuk kader Golkar dijelaskan dalam AD/ART bahwa ada hal yang bisa ditempuh dalam mencari keadilan. Di Mahkamah Partai namanya. Yang putusannya final dan mengikat. Bila sudah tidak percaya lagi dengan mahkamah partai, artinya sudah merasa bukan kader lagi,” kata pria yang disapa akrab Ayub, Jumat (15/10/2021).
Ayub menambahkan setiap kader Golkar harus patuh terhadap Mahkamah Partai. Ia pun berharap Makmur HAPK yang punya hak menggugat agar legowo terhadap putusan tersebut.
“Pak Makmur yang punya hak, mohon legowo dalam hal ini. Saya juga ingatkan bahwa ini bukan hal yang bisa diselesaikan di eksternal. Setiap warga punya hak untuk melayangkan gugatan, tapi masalahnya ini internal. Apakah diterima pengadilan?” kata Ayub.
Menurut Ayub, pergeseran Makmur dari ketua DPRD Kaltim merupakan bagian dari rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Itu, sebutnya, lazim dilakukan, sama seperti jabatan ketua fraksi dan ketua komisi di DPRD. Sehingga, tak bisa digugat ke peradilan umum.
“Kalau Pak Makmur diberhentikan dari ketua DPRD Kaltim ada domainnya. Tapi kalau digeser, nggak bisa (digugat). Kalau diterima gugatannya oleh pengadilan, maka nanti ketua komisi atau ketua fraksi digeser maka bisa gugat juga ke pengadilan. Capek sendiri lah,” kata Ayub.
Ayub menegaskan saat ini pihaknya menyiapkan salinan putusan Mahkamah Partai atas Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim yang diganti Hasanuddin Mas’ud. Dan Banmus DPRD Kaltim diharapkan bisa menjadwalkan rapat paripurna untuk pergantian ketua DPRD.
Masyarakat Kaltim, diharapkan Ayub, dapat mengerti bahwa pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim tidak ada kaitannya dengan penyerangan personal atau menzalimi seseorang. Namun, pergantian dilakukan hasil dari evaluasi partai politik terhadap kinerja kadernya dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai kader partai menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
“Anggota DPRD adalah perpanjangan tangan partai politik. Masalahnya, kalau tidak mengikuti rapat-rapat dan tidak mengikuti instruksi partai politik serta kinerjanya kurang aktif kerja dalam DPRD, maka kami evaluasi” kata Ayub.
Sebelumnya, kuasa hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri, memastikan bahwa setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum. Guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim.
“Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai, kami terima saja,” katanya.
“Hanya perlu diketahui, sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai memang benar, namun sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal, artinya Pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara masih sangat terbuka,” lanjutnya.
Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK tertuang dalam pembacaan keputusan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Rabu (13/10/2021) pukul 19.30 Wita.
Pada sidang MP terkait gugatan Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai termohon I, Loedjwik FP; termohon II, Rudy Mas’ud; termohon III, M Husni Fachruddin; termohon IV, dan Hasanuddin Mas’ud; termohon V.
Putusan ini sekaligus mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. (myn)







