BONTANG Dunia investasi di Bontang semakin menggeliat. Setelah dipastikan adanya rencana pembangunan pabrik amonium nitrat. PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) merupakan perusahaan patungan kerjasama antara PT Dahana dengan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Pembangunan pabrik di atas lahan seluas 6 hektar di kawasan industri milik PT Kaltim Industrial Estate (KIE). Pengerjaannya ditargetkan selesai dalam waktu 30 bulan. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 75 ribu ton per tahun dengan komposisi produk Amonium Nitrat dan Asam Nitrat. Total investasi pembangunan pabrik amonium nitrat mencapai lebih kurang Rp 1,1 triliyun. Bersumber dari kredit investasi BUMN Perbankan dan penyertaan masing-masing pemegang saham.
Direktur Utama PT Kaltim Amonium Nitrat Bimo Noesantoropoetro mengatakan bahwa pembangunan pabrik amonium nitrat di Bontang ini untuk memenuhi kebutuhan Amonium Nitrat dalam negeri. “Diharapkan, dengan dibangunnya pabrik ini dapat memenuhi kebutuhan amonium nitrat dalam negeri sebagai bahan baku bahan berenergi tinggi dan turunannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dahana Budi Antono mengatakan bahwa perusahaannya bersama PT Pupuk Kalimantan Timur telah melakukan studi banding dan kajian berbagai aspek. Meliputi pasar, teknologi, peraturan perundangan, ketersediaan bahan baku dan sebagainya yang dibantu oleh konsultan independen bereputasi internasional.
“Untuk mendapatkan teknologi proses produksi amonium nitrat yang handal dan terbukti. PT Dahana telah menggandeng BPPT yang membantu perusahaan dalam menilai dan mengkaji berbagai aspek terkait pemilihan teknologi amonium nitrat. Serta merekomendasikan teknologi yang tepat yang akan dipakai dalam pabrik tersebut,” ujar Budi Antono.
Adapun perihal perizinan dalam hal pembangunan pabrik telah dipenuhi. Meliputi izin prinsip yang terbit pada 6 Mei 2019. Disusul dengan izin site plan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang pada 10 Juni 2019. Selanjutnya secara bertahap izin lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin prinsip pemanfaatan lahan.
Kekhawatiran menyelimuti warga Loktuan dan Guntung seiring bakal dimulainya pembangunan dan produksi pabrik amonium nitrat. Sehubungan dengan kuota tenaga kerja yang dipakai. Terutama saat kontraktor yakni PT Wijaya Karya dan SEDIN Engineering memulai pembangunan pabrik. Sebab kedua warga di kelurahan ini merupakan kawasan buffer zone.
Ketua Karang Taruna Guntung Rusli mengatakan warga di dua buffer zone berhak mendapatkan prioritas dalam slot tenaga kerja. Ia menilai pimpinan perusahaan wajib mengakomodasi permintaan warga.
“Jadi bahasanya jangan kalau bisa diberdayakan tenaga lokal, tetapi harus bisa,” kata Rusli.
Ia pun membeberkan jumlah warga di Kelurahan Guntung mencapai 9.040 orang. Akan tetapi yang bekerja saat ini di BUMN hanya 44 orang. Oleh sebab itu, bagi PT KAN agar memberikan ruang saat pabrik sudah memulai produksinya nanti.
“Jadi bukan hanya wilayah pembangunan pabrik saja, tetapi lebih ke depannya,” sebutnya.
Rusli menyebut sering kali tenaga kerja lokal diberi janji manis di awal. Terutama saat perusahaan mengadakan sosialisasi sebelum proses pembangunan dimulai. Tetapi di pertengahan jalan janji tersebut kerap diingkari.
“Bentuknya melalui dijatuhkan pada aspek persyaratan. Biasanya terkait pengalaman kerja. Padahal mereka (tenaga kerja lokal) kalau diajari tambah lebih rajin,” ucap dia.
Selain itu, sebaiknya kontraktor utama juga merangkul kontraktor lokal. Sehingga pemberdayaan tenaga kerja lokal bisa digaransikannya. Ia menilai banyak perusahaan berbentuk CV maupun PT yang berlokasi di dua kawasan tersebut.
Senada, Ketua LPM Loktuan Haris Hafid meminta kepada pimpinan perusahaan agar mengutamakan pekerja dari warga dua kelurahan ini. Alasannya ialah lokasi pembangunan pabrik dekat dengan permukiman warga. Akibatnya efek yang ditimbulkan pun berimbas langsung ke masyarakat.
“Minta jaga komitmen yang sudah dibangun awal saat sosialisasi sebelumnya,” ucapnya
Nada kritis juga diujarkan oleh tokoh masyarakat Guntung Mansyur. Ia meminta agar proses rekrutmen tenaga kerja tidak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pasalnya, jika dibuka di sana maka potensi pekerja luar Bontang untuk masuk.
“Kami minta tanggung jawab dari PT Wika nantinya,” ujar Mansyur.
Sementara Project Manager PT WIKA Hadi mengatakan warga di dua kelurahan itu nantinya diprioritaskan dalam seleksi rekrutmen kerja. Akan tetapi perusahaan tetap harus melalui satu pintu yakni Disnaker. Sebab, itu tertuang dalam Perda 10/2008 tentang Rekrutmen Tenaga Kerja. Isinya kuota untuk tenaga lokal ialah 75 persen.
“Regulasi harus tetap kami laksanakan,” kata Hadi.
Diketahui, PT Wika merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pembangunan pabrik amonium nitrat. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post