BONTANG – Pembangunan rumah sakit tipe D pun menuai sorotan. Komunitas Pelajar Anti Korupsi (KPAK) menyebut persyaratan pembangunan fasilitas kesehatan itu belum dipenuhi oleh Pemkot Bontang. Salah satunya terkait dengan pengurusan izin operasional.
Hal ini langsung diluruskan oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Ia mengatakan pengurusan izin operasional itu diusulkan jika gedung telah terbangun dilengkapi dengan alat kesehatan.
“Apa yang mau dimintakan izin operasional kalau rumah sakitnya belum ada,” jawab Neni.
Hal ini tertera dalam pasal 34 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 26/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. Terkait dengan izin mendirikan rumah sakit, seluruh persyaratan pun telah dilengkapi oleh Pemkot Bontang. Wujudnya berupa dokumen kajian dan perencanaan bangunan.
“Feasibility study (FS), Detail Enggineering Design (DED), dan master plan-nya sudah ada. Bahkan izin lingkungannya juga sudah. Untuk FS-nya kami bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Gajah Mada,” ucapnya.
Menurutnya, pembangunan rumah sakit ini untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Sebab, saat ini BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang. Istri dari mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam ini beranggapan rumah sakit yang ada pastinya berlomba untuk naik tipe.
“Suatu saat yang tipe D akan menjadi tipe C. Terus mau kemana masyarakat. Jadi harus dibangun rumah sakit tipe D. Karena pasti dari awal rujukan itu dimulai di rumah sakit tipe rendah,” sebut dia.
Sebagai kepala daerah harus berpikir jangka panjang. Jika pembangunan ini tetap dipersoalkan, maka terjadi kesenjangan sistem rujukan yang ada di Kota Taman.
“Kalau tidak punya visi ke depan mau jadi apa kota ini. Masa tidak memberikan pelayanan dasar ke masyarakat. Masa urusan wajib diabaikan. Kalau tidak memulai dari sekarang kapan lagi,” keluhnya.
Pembangunan ini didasari oleh diskresi wali kota. Neni memandang diskresi ini turun untuk kemanfaatan umum. Bukan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, diskresi itu diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Bahauddin menyampaikan saat ini terjadi kesenjangan terhadap rumah sakit pelat merah. Sehubungan dengan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, RSUD Taman Husada, satu-satunya rumah sakit milik Pemkot Bontang bertipe B.
Sementara dua rumah sakit swasta yang semula tipe D kini telah menjadi tipe C. Meliputi Rumah Sakit Islam Bontang (RSIB) dan RS Amalia. Adapun rumah sakit tipe D yang tersisa ialah RS Badak LNG. Sayangnya, akses masyarakat ke rumah sakit ini terbatas. Mengingat jumlah tempat tidur yang tersedia 30 ranjang.
“Sehingga dengan adanya seperti itu keluarlah kebijakan untuk membangun rumah sakit tipe D. Supaya masyarakat terlayani. Pemerintah tentunya ingin mendekatkan diri dengan masyarakat,” kata dr Bahauddin.
Keunggulan jika memiliki rumah sakit tipe D ialah terjadinya efisiensi anggaran. Terutama bagi pasien dengan penyakit yang dapat ditangani di rumah sakit tipe rendah. Sebab, bila langsung masuk rumah sakit tipe C maka terjadi selisih pembayaran yang wajib ditanggung pasien.
“Ini berkaitan dengan klaim BPJS,” pungkasnya. (*/ak/prokal)
Persyaratan Izin Mendirikan Rumah Sakit
- Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan master plan
- Pemenuhan pelayanan alat kesehatan
Persyaratan Izin Operasional Rumah Sakit
- Notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit
- Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
- Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
- Sertifikat akreditasi
- Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit Penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional
Sumber : Permenkes 26/2018
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post