bontangpost.id – Keberadaan kafe di sekitaran masjid terapung Loktuan yang sempat menjadi sorotan hari ini di bongkar, selasa (30/07/2024).
Lurah Loktuan Deden Supriadi mengatakan, keberadaan bangunan kafe ini tidak ada izin pembangunan.
“Bangunan ini melanggar Perda pasal 9 tentang Perizinan,” kata Deden.
Sebelumnya dari pihak kelurahan sudah memberikan surat kepada pemilik bangunan untuk meninggalkan tempat tersebut.
“Sudah diberikan surat malahan sampai tiga kali kami mengirimkan surat kepada pemilik bangunan,” tambahnya
Deden Supriadi juga memberikan pesan kepada masyarakat khususnya wilayah Loktuan agar tidak mendirikan bangunan sembarangan apalagi sampai tidak ada izin.
“Harapannya semoga masyarakat yang melihat kegiatan ini menjadi pembelajaran agar tidak mendirikan bangunan ilegal. Kami tidak melarang masyarakat untuk mendirikan bangunan usaha tapi kan itu semua harus ada izinnya,” ujarnya. (Hasyim)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post