bontangpost.id – Peraturan Wali Kota 6/2018 terkait pemberian hibah untuk rumah ibadah diminta untuk direvisi oleh Komisi II DPRD Bontang. Mereka menilai bantuan sebesar Rp 150 juta untuk dua tahun dinilai tidak cukup.
Komisi II DPRD Bontang mendorong revisi Peraturan Walikota terkait dana hibah rumah ibadah.
Bantuan sosial dana hibah sebesar Rp 150 juta per 2 tahun untuk pembangunan tempat ibadah dinilai tidak cukup.
Beleid itu dinilai menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembangunan dua rumah ibadah. Seperti Masjid Al-Hidayah di Gunung Sari, dan Masjid An-Nur di Gunung Telihan.
“Tidak cukup kalau bantuannya hanya segitu. Pembangunan masjid bisa tidak tuntas,” kata anggota Komisi II Sumaryono, Jumat (30/04/2021).
Diketahui, dua masjid tersebut telah dibongkar. Namun, pembangunannya tak kunjung rampung karena dana hibah tak cukup.
Sumaryono berharap Pemkot Bontang bisa mewujudkan usulan tersebut. Sehingga pembangunan rumah ibadah bisa lebih lancar. Tidak terhalang pendanaan, seperti yang terjadi selama ini.
“Jangan sampai ada yang terbengkalai. Ini untuk kepentingan orang banyak,” tegasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post