bontangpost.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang telah menerbitkan 16 rekomendasi dalam menangani persoalan banjir di Kota Taman. Rekomendasi ini terbit 2018 lalu. Namun hingga kini realisasinya terbilang mandul. Sebabnya, Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris menyarankan dibentuknya pansus baru penanganan banjir di masa pemerintahan Basri-Najirah.
”Kemungkinan ada pansus banjir lagi di masa pemerintahan yang baru,” ujar Agus Haris kepada media belum lama ini.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, pansus baru berencana dibentuk sebab legislator menilai 16 rekomendasi pansus sebelumnya tak berjalan dengan baik oleh pemerintahan sebelumnya. Alhasil, hingga kini banjir Bontang belum juga tertangani. Sementara rekomendasi itu sudah basi. Lantaran rekomendasi berlaku 2018-2021.
“Rencana ini hadir karena rekomendasi sebelumnya tidak terserap dengan baik,” tegasnya.
Sebelum menggulirkan rencana membuat pansus banjir yang baru, terlebih dahulu DPRD bakal memanggil pihak pemerintah. Dalam hal ini Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) untuk meminta penjelasan mengenai tidak terlaksananya rekomendasi tersebut.
Penjelasan yang dimaksud yakni alasan tidak selesainya dikerjakan rekomendasi pansus dalam waktu tiga tahun terakhir. Dari penjelasan tersebut nantinya, setiap anggota DPRD akan menyimpulkan untuk dibentuk pansus baru atau tidak.
“Tergantung penjelasan pihak pemkot nanti, tapi kalau melihat kondisi yang sekarang yang masih sering banjir, kemungkinan akan dibentuk pansus lagi,” tandasnya.
Sebagai pengingat, berikut 16 rekomendasi Pansus Banjir:
1. Menyusun kajian induk penanggulangan banjir.
2. Melaksanakan kegiatan normalisasi sungai.
3. Membentuk satgas penanggulangan banjir.
4. Melibatkan perusahaan dalam penanggulangan banjir.
5. Perlu payung hukum mengenai penanggulangan banjir.
6. Menyediakan anggaran penanggulangan banjir 10 persen dari total APBD.
7. Penyediaan lahan untuk digunakan polder.
8. Pelebaran sungai selebar 15 meter dengan kedalaman 4 meter.
9. Perubahan Amdal Waduk Kanaan.
10. Penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai.
11. Tidak memberikan fasilitas air, listrik, dan jalan di sempadan sungai. 12. Setiap rumah wajib memiliki sumur resapan.
13. Pengembang wajib menyediakan lahan untuk resapan air. 14. Pembangunan pintu air di sodetan sungai area PT Badak LNG.
15. Penyelesaian banjir ditarget 3 tahun.
16. Penggalian potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD. (*)







