BONTANGPOST.ID, Bontang – Seluruh sekolah negeri pada tanggal 23 Juli 2025, menerima surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, termasuk SMP Negeri I Bontang Kuala mengenai praktik jual beli seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri I, Riyanto membantah bahwa sekolahnya tidak pernah melakukan praktik jual-beli beli LKS. Tetapi mereka menggunakan buku paket pemberian pemerintah.
“SMP Negeri I tidak pernah namanya menjual LKS, bisa dicek,” terangnya.
Sementara mengenai seragam, dia mempertanyakan solusi dari larangan penjualan atribut sekolah. Karena apabila tidak diperbolehkan, seperti penjualan baju olahraga dan tanda pengenal maka tidak ada identitas sekolah.
“Soalnya kami bangga ada identitas sekolah dan mungkin sekolah lain juga demikian ada perbedaan khusus dari sekolah,” kata Riyanto.
Merespons pertanyaan itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menuturkan bahwa mereka akan mencari solusinya bersama pemerintah dalam hal ini Disdikbud.
Tetapi dari persoalan ini, opsi yang disodorkan dari Ketua DPRD adalah pemanfaatan Kartu Bontang Pintar sebagai program bantuan dari pemerintah.
Program subsidi Kartu Bontang Pintar nantinya tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan bakal diisi berupa voucher yang bisa dimanfaatkan pelajar membeli kebutuhan sekolah.
“Alternatif masalah pembelian buku dan baju ada juga dikolaborasikan pemerintah namanya kartu pintar,” ujarnya.
Dengan subsidi dari Kartu Bontang Pintar, diharapkan bisa mengurai permasalah di sekolah yang sering terjadi. Rencananya, program itu akan berjalan pada tahun anggaran 2026 mendatang.
“Nanti ada teknisnya tahun depan baru bisa berjalan,” jelas Heri Keswanto. (*)







