SETIDAKNYA ada 16 rekomendasi penanganan banjir dari Panitia Khusus (Pansus) Banjir DPRD Bontang. Rekomendasi ini disampaikan kepada Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bontang, Selasa (12/2/2019). Setelah sebelumnya pansus membeber fakta-fakta terkait bencana banjir yang kerap melanda Kota Taman.
“Pemerintah Kota Bontang wajib untuk menyusun kajian induk penanggulangan banjir. Yang tertuang dalam Masterplan Drainase Kota Bontang. Yang mengatur drainase termasuk seluruh masterplan yang dibuat oleh stakeholder yang ada di Kota Bontang,” ujar Ketua Pansus, Bakhtiar Wakkang membacakan poin perdana dari ke-16 rekomendasi.
Rekomendasi-rekomendasi berikutnya meliputi pemkot wajib melakukan normalisasi sungai sepanjang lebih kurang 13 kilometer. Pemkot wajib membentuk satuan tugas penanggulangan banjir di setiap wilayah potensi banjir.
Pun demikian, DPRD meminta pemkot melibatkan perusahaan yang ada di Bontang dalam penanggulangan banjir ini. Yaitu dengan menyediakan sarana berupa alat berat dan kendaraan yang diperuntukkan pengerukan dan pengangkutan sedimen pada saluran air. Pengelolaannya diserahkan pada UPT Penanggulangan Banjir yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bontang.
“Perlu adanya payung hukum yang mengatur mengenai upaya penanggulangan banjir. Dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan banjir,” sebut politisi Partai NasDem itu membacakan rekomendasi kelima pansus.
Dalam butir ke-11 rekomendasi tersebut, pemkot diminta tidak memberikan fasilitas air, listrik, dan perizinan bagi masyarakat. Yaitu masyarakat yang melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Baik di sempadan sungai maupun di kawasan yang ditetapkan sebagai daerah resapan air berdasarkan peraturan daerah tentang RTRW Bontang.
Rekomendasi itu salah satunya meminta pemkot mewajibkan setiap rumah memiliki sumur resapan yang tertuang dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengembang juga diminta wajib menyediakan lahan yang diperuntukan sebagai sebagai resapan air pada kawasan yang dibangun.
“Atau kompensasi berupa lahan di tempat lain atau kompensasi dana. Yang perhitungannya secara teknis diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang,” imbuh ketua pansus.
Dalam dua rekomendasi terakhir pansus, DPRD memberikan kesempatan kepada pemkot selama tiga tahun. Untuk menyelesaikan permasalahan banjir di Bontang. Dalam hal ini, pemkot wajib menggali potensi pembiayaan penanggulangan banjir di Bontang yang bersumber dari luar APBD Bontang. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post