bontangpost.id – Masih ada oknum pengemudi yang belum tertib meski telah dikirimi “surat cinta”–sebutan pelanggar lalu lintas tentang penilangan skema electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Sebagian besar pelanggar belum menindaklanjuti isi surat tersebut dan terancam surat kendaraan diblokir. E-TLE yang merupakan sistem berbasis teknologi dengan cara kerja mendeteksi dan merekam aktivitas pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Di Samarinda, sudah empat titik terpasang E-TLE. Namun, yang sudah berjalan baru dua titik, yakni kawasan Jalan Slamet Riyadi (Simpang Tiga Muara), dan Jalan Letnan Jenderal Suprapto (Simpang Mal Lembuswana).
Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, perubahan pengemudi setelah mengetahui dan memahami cara kerja E-TLE benar-benar ada perbedaan secara signifikan. “Dampaknya besar, Mas. Karena pengemudi langsung terpantau saat melintas di beberapa jalan yang sudah terpasang E-TLE. Kemudian pengemudi lebih tertib dan banyak menghindar dengan cara taat peraturan lalu lintas,” ujarnya, Senin (11/12).
Melalui E-TLE, lanjut Gulo, bagi pengemudi yang terekam melanggar lalu lintas, pihaknya mengirimkan surat yang menjelaskan tentang pelanggaran terhadap pengemudi tersebut. Dengan cara mengirimkan surat melalui e-mail atau langsung menuju ke rumah pemilik kendaraan, hal tersebut sebagai indikator efektivitas cara kerja E-TLE. “Karena identifikasi dan rekaman itu kami langsung mengirimkan surat tersebut. Hingga kini kami sudah mengantarkan ribuan surat ke pemilik kendaraan,” sambungnya.
Sejak Februari lalu, dari dua titik E-TLE, hampir 15 ribu kendaraan telah dikirimi surat yang menjelaskan tentang pelanggaran lalu lintas. Namun, tak semua pengemudi patuh untuk menindaklanjuti tilang elektronik tersebut. “Saat ini hanya berkisar 40 persen (dari jumlah 15 ribu) yang sudah menindaklanjuti. Untuk kendaraan yang tidak mengindahkan surat tersebut, kami akan berkoordinasi kepada Samsat untuk memblokir surat kendaraan yang melanggar. Namun, pemblokiran itu dapat dibuka kembali jika pelanggar memenuhi denda yang dilakukan. Jadi, saat mereka mengurus ke Samsat, pihak Samsat akan memberitahukan bahwa surat kendaraan pelanggar masih dalam pemblokiran akibat pelanggaran dari E-TLE,” sambungnya.
Sementara itu, untuk di kawasan Jembatan Mahakam dan Simpang Jalan Pahlawan (Hotel Mesra) masih dalam proses percobaan. E-TLE di kawasan tersebut rencananya awal 2024 dioperasikan. “Masa percobaan satu bulan, setelah selesai baru diterapkan seperti titik lainnya. Kalau dua yang sebelumnya itu sudah aktif sejak Februari lalu,” pungkasnya. (dra/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post