Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Bappenas Sebut Bentuk Pemerintahan IKN Berdasar Konstitusi

Reporter: Redaksi
Kamis, 30 Desember 2021, 15:39 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Bappenas Sebut Bentuk Pemerintahan IKN Berdasar Konstitusi

Salah satu lokasi yang masuk IKN

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Diani Sadia Wati menyebut, bentuk pemerintah daerah khusus ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur tidak akan keluar dari konstitusi.

”Walau bentuk pemerintahannya khusus, harus tetap konstitusional. Kita belajar dari hal itu, harus tetap berdasar Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN yang lincah,” ujar Diani seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/12).

Dengan model pemerintahan daerah khusus, IKN diharapkan dapat memiliki tata kelola yang lebih baik. Sehingga, dapat menjunjung tinggi hubungan manusia dengan lingkungan hidup. Tidak hanya model pemerintahan, salah satu tantangan lain dalam rencana pemindahan IKN adalah penguatan pertahanan negara. Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan membuat strategi pertahanan dan keamanan yang berbeda diperlukan.

Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun sistem pertahanan dan keamanan di mana IKN sebagai center of gravity dan enabler.

”Sebagaimana negara lain, pertahanan dan keamanan adalah syarat keberlangsungan pembangunan di segala bidang. Negara dengan konflik tinggi cenderung sulit menyejahterakan masyarakatnya,” ujar Direktur Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Tentukan Dua Lokasi Groundbreaking IKN

Dalam Masterplan IKN, Kementerian PPN/Bappenas sudah mempersiapkan sistem yang mengantisipasi ancaman pertahanan dan gangguan keamanan dengan teknologi tinggi. Baik di udara, laut, darat, dan siber.

Sistem pertahanan itu juga sudah dikaji sehingga tidak melanggar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). ”Sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city, masterplan dirancang dengan muatan teknologi canggih dan local wisdom sehingga bercirikan smart defence dan smart security,” terang Bogat.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus menilai harus ada penanganan yang serius terkait status lahan calon ibu kota negara di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut dia, wilayah IKN direncanakan seluas 256.142,74 hektare meliputi kawasan IKN kurang lebih 56.180 hektare, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan rencana induk IKN dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional (KSN) IKN.

”Sementara itu kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektare. Dimana status kepemilikan hak atas tanah atau bangunan di wilayah IKN sangat beragam seperti hak pakai, hak pengelolaan (HPL), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hingga hak milik (HM),” tutur Guspardi.

Karena itu dia menilai, persoalan status tanah harus clear and clean dulu sebelum pembangunan di lokasi ibu kota baru (IKN) dilaksanakan. Berdasar data hasil analisis spasial yang dilakukan Forest Watch Indonesia (FWI), status kawasan di wilayah tersebut juga menunjukkan hampir tidak ada areal yang tidak berizin.

Baca Juga:  Ahli Perencanaan Kota Sebut Ridwan Kamil Penuhi Syarat Jadi Kepala IKN

”Wilayah di sekitar Tahura Bukit Soeharto sudah padat dengan izin tambang, perkebunan kelapa sawit, HPH, dan HTI. Ada sekitar 92 izin yang terdiri atas 1 izin HPH, 2 izin HTI, 12 IUP perkebunan, dan 77 IUP pertambangan,” terang Guspardi.

Anggota komisi II DPR itu menilai masifnya izin-izin konsesi di wilayah ibu kota negara (IKN) juga memerlukan penanganan serius. Sebab, akan berimplikasi menimbulkan kemungkinan mekanisme tukar guling yang mungkin akan terjadi untuk lahan-lahan yang sudah berizin.

Dia menilai terkait persoalan tersebut perlu dilakukan penyisiran dan dilakukan pengkajian untuk selanjutnya dibuat kebijakan bagaimana menyelesaikannya agar jangan terjadi polemik dan dinamika yang kurang baik ke depannya.

Guspardi mengatakan, hal lain yang tidak kalah penting dan seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah adalah keberadaan masyarakat adat dan lokal yang sudah lama bermukim di sana. ”Diperkirakan ada sekitar 20 persen lahan masyarakat dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) yang harus dibebaskan. Tentu perlu dilakuka n sosialisasi dan pendekatan yang persuasif dengan masyarakat setempat,” tutur Guspardi. Menurut dia, jika ada pembebasan lahan milik masyarakat, seharusnya dilakukan dengan ganti untung. (jpc)

Baca Juga:  Kemah Presiden di IKN, Dijaga Ketat 2.064 Personel Gabungan

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: ikn
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan36Tweet22Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bahayakan Pengendara, Jalan Rantau Pulung Nyaris Putus

Bahayakan Pengendara, Jalan Rantau Pulung Nyaris Putus

Kamis, 19 Mei 2022, 09:24 WITA
Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

Rabu, 18 Mei 2022, 17:00 WITA
Diperbaiki Sebelum Lebaran, Jalur Pesisir Berau-Kutim Rusak (Lagi)

Diperbaiki Sebelum Lebaran, Jalur Pesisir Berau-Kutim Rusak (Lagi)

Rabu, 18 Mei 2022, 08:00 WITA
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan 7 Bangunan di Samarinda

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan 7 Bangunan di Samarinda

Selasa, 17 Mei 2022, 19:24 WITA
CSR Mengalir ke Pulau Jawa, Anggota DPR RI Minta Pemprov Kaltim Peringatkan Perusahaan Tambang

CSR Mengalir ke Pulau Jawa, Anggota DPR RI Minta Pemprov Kaltim Peringatkan Perusahaan Tambang

Selasa, 17 Mei 2022, 13:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Dukung Potensi Wisata, Pupuk Kaltim Resmikan Gapura Kampung Selambai Loktuan

Dukung Potensi Wisata, Pupuk Kaltim Resmikan Gapura Kampung Selambai Loktuan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Kamis, 19 Mei 2022, 14:14 WITA
Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Kamis, 19 Mei 2022, 13:30 WITA
Dongkrak Prestasi Olahraga Catur Lewat Turnamen Wali Kota Cup Ke-4

Terkait “Surat Sakti”, AH: Seharusnya Wali Kota yang Mencabut, Bukan Perusahaan

Kamis, 19 Mei 2022, 12:32 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.