bontangpost.id – Pemkot Bontang mengizinkan salat Id berjamaah digelar tahun ini. Namun dengan catatan, pengurus atau takmir masjid memastikan sanggup memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang disyaratkan pemerintah. Guna memastikan pengurus masjid siap mememuhi prokes, ada surat pernyataan yang harus diisi.
Surat pernyataan itu sifatnya wajib. Artinya, tanpa adanya surat pernyataan itu, maka masjid, langgar, atau musala dilarang keras dijadikan tempat untuk salat Id. Surat itu berupa komitmen panita atau takmir masjid, bahwa mereka siap memenuhi seluruh syarat prokes yang diminta pemerintah. Setidaknya ada 12 syarat di dalamnya. Di antaranya, membedakan jalur masuk dan keluar untuk jemaah lelaki dan perempuan; harus ada thermo gun; tempat cuci tangan; cairan cuci tangan; jarak antar jemaah dijaga dengan pemberian tanda; tidak menggelar karpet masjid; dan durasi ceramah dipangkas, maksimal 20 menit.
Wakil Ketua I Tim Satgas Covid-19 Bontang Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, dari 129 masjid, langgar, atau musala di Bontang, baru 78 yang memberi surat pernyataan. Ini data per Selasa (11/5/2021) sore. Pemerintah masih menuggu surat dari pengurus masjid lain. Setidaknya H-1 jelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021).
”Datanya masih kami update (perbarui) terus. Kami menunggu setidaknya H-1 sebelum lebaran,” kata Dandim.
Dia menegaskan, aturan ini diterapkan pemerintah guna mengantisipasi hal-hal tak diinginkan. Terlebih, beberapa hari lalu terjadi klaster rumah ibadah di Balikpapan. Di mana, ada 24 jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19 usai berjamaah di masjid. Praktis setelahnya, tim Satgas Covid-19 setempat langsung menutup masjid.
”Virus ini tidak mengada-ada, ini nyata. Makanya kita tidak bisa main-man sama prokes,” tegasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post