bontangpost.id – Berbagai kebijakan dirumuskan Tim Satgas Covid-19 Bontang guna mengantisipasi penyebaran virus korona jelang dan pasca Idulfitri 1442 Hijriah. Saat ini Tim Satgas tengah menggodok regulasi mengenai salat Id.
Wakil Ketua I Tim Satgas Covid-19 Bontang Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, bila mengacu aturan pemerintah pusat, maka daerah zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Id. Hanya daerah zona kuning dan hijau yang boleh.
Sementara bila melihat sebaran virus korona per wilayah, maka 3 kelurahan di Bontang tak memenuhi syarat. Data Tim Satgas per Rabu (5/5/2021) sore, Kelurahan Loktuan masuk zona merah; Kelurahan Guntung oranye; begitu pun Kelurahan Belimbing, oranye.
”Kalau aturan soal zona yang boleh menggelar salat, itu sudah fixed. Karena itu aturan pemerintah pusat. Cuma kami masih mau breakdown (bedah) lagi,” beber pria yang juga Wakil Ketua I Tim Satgas Covid-19 Bontang ini kala disambangi di kantornya, Jalan Awang Long, Kamis (6/5/2021) pagi.
Tim Satgas bakal membedah lagi aturan dari pemerintah pusat. Agar semuanya lebih jelas. Mengingat masih dibutuhkan persamaan persepsi soal lingkup zonasi yang dimaksudkan. Apakah di tingkat kota, kecamatan, kelurahan, atau RT. Bila mengacu skala kota, ujar Dandim Choirul, Bontang masuk zona kuning. Sementara bila dipetakan per kelurahan, berbeda-beda. Sementara saat ini fokus penanganan Covid-19 bukan lagi di tingkat kota, tapi mikro alias per rukun tetangga (RT).
”Ini perlu diperjelas. Kalau overall tingkat kota, kita termasuk zona kuning. Tapi penanganan Covid-19 kan sudah mikro. Apakah akan dilihat berdasar zonasi RT, itu yang akan kami bahas lagi,” ujarnya mengakhiri. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post