bontangpost.id – YH (22) tak menduga, perjalanannya pulang ke rumah, tak seperti biasanya. Sebab, dia tak sampai ke kediamannya di Loktuan, melainkan harus tidur dan menjalani hari-hari ke depannya di penjara.
Kamis (2/3/2023) sekira pukul 22.00, dia mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi KT 3923 DI. Dia baru saja menginjakkan kaki di kota taman, usai bertandang ke Samarinda.
Rupanya dia telah diintai oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang. Dia diadang saat melintas di Jalan Brigjen Katamso KM 6, Bontang Barat.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu atau sekira 1,56 gram.
“Disembunyikan dalam kaos kaki warna hitam,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Pria pengangguran ini kemudian digelandang ke Mapolres Bontang. Bersama barang bukti lainnya, yakni ponsel, kaos kaki, sepatu, dan sepeda motor.
Kasat Resnarkoba bilang, tersangka baru saja pulang dari Samarinda, mengambil sabu. Tak hanya pengedar, kerap kali dia juga berperan sebagai kurir pengantar sabu.
“Kadang juga dia ngantar sabu, tapi kami masih dalami, hari ini kami lanjutkan pemeriksaan,” katanya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post