bontangpost.id – Baru saja pulang mengantarkan sabu, seorang pengedar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, pada Senin (3/6/2024) pukul 15.30. Dia diringkus di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeladahan badan maupun rumah tersangka berinisial WA (39), ditemukan satu poket sabu seberat 0,45 gram.
“Kami juga sempat melakukan pengembangan untuk menemukan pemasok sabu, tapi yang dimaksud itu kabur, sekarang dalam penyelidikan kami,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp250.000.
Kini Warga Tanjung Laut Indah itu ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post