bontangpost.id – Pria paruh baya berinisial S (51) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Kamis (9/6/2022). Dia ditangkap di Sangatta Utara, Kutim.
Sebabnya, dia melakukan pencurian di dua lokasi di Bontang. Pertama, Minggu (24/4/2022) di Jalan HM Ardans Pisangan, Bontang Selatan. Kejadiannya sekira pukul 10.00. Tersangka berhasil membawa kabur tiga ponsel sekaligus. Kala itu, dua korban yang sedang bekerja di sebuah proyek bangunan menyimpan ponselnya di dalam tas, kemudian disangkutkan di tiang kayu.
“Korban pertama mengecek handphonenya hilang di dalam tas. Setelahnya, korban yang kedua juga mengecek tas ranselnya, dua ponsel di dalam tas itu ikut hilang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Atas perbuatan tersangka, kedua korban mengalami kerugian senilai Rp 4,1 juta.
Tak sampai di situ. Tersangka kembali berulah. Dia mengulang perbuatannya, namun di lokasi yang berbeda. Tepat pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 12.30. Korban yang kala itu sedang bekerja membongkar pos satpam di BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, meninggalkan dua tas di dalam truk. Tak berselang lama, dua ponsel serta uang tunai Rp 5,2 juta raib dibawa kabur oleh S.
Modus tersangka, mengintai lokasi yang terbilang sepi. Sehingga ketika ada kesempatan, dia pun langsung beraksi. Dalam melakukan pencurian, S hanya seorang diri. Menggunakan sepeda motor jenis Yamaha N-MAX bernomor polisi KT 2074 RBT.
Kini tersangka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







