bontangpost.id – Pemuda 26 tahun kini terancam penjara empat tahun. Dia melakukan tindak pidana penipuan. Hasilnya digunakan untuk judi online.
AS yang tercatat sebagai Warga Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan itu, mengambil uang koperasi simpan pinjam di wilayah Gunung Elai Bontang Utara. Totalnya tidak sedikit. Berkisar Rp 46 juta lebih.
“Uangnya dipakai untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Uang koperasi yang dipinjam pada Oktober 2020 lalu itu, sejatinya akan diberikan kepada 26 nasabah yang mengajukan pinjaman. “Dia menutupi perbuatannya dengan membuat kwitansi palsu seolah-olah uangnya sudah diberikan kepada nasabah,” lanjut Suyono.
AS pun berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (12/1) sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Bhayangkara, Bontang Utara. Dia dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post