bontangpost.id – Dua warga Bontang, Kalimantan Timur, terancam ditembak bagian jantung mereka dalam radius lima meter oleh regu tembak. Kedua tersangka adalah laki-laki berinisial SKD (47) dan JMD (30).
Pada 29 Mei lalu, mereka ditangkap di Jalan Ciliwung Kelurahan Purwantoro, Kota Malang. Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengungkapkan kedua orang itu merupakan tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari mereka mencapai 19,846 kilogram.
BACA JUGA: Warga Bontang yang Tertangkap Rencana Bawa 19,8 Kilogram Sabu ke Samarinda
BACA JUGA: Cara Bandar Narkoba Bontang Selundupkan Sabu-Sabu Belasan Kilogram
Kombes Budi mengakui tangkapannya itu menjadi salah satu yang terbesar selama dia bertugas.
“Pengakuan kawanan tersangka ini yang pertama kali melakukan penjualan sabu-sabu,” ucapnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak akan serta-merta mempercayai pengakuan kedua tersangka. Pasalnya, sabu-sabu yang dibawa kawanan tersangka tersebut ada yang berasal dari luar negeri.
“Ini (sabu-sabu) barang ada yang dari Timur Tengah, kawasan tiga emas ASEAN, dan ada yang diproduksi dalam negeri,” ujarnya.
Atas perilaku mereka kedua bandar tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009. “Ancamannya, hukuman mati,” tuturnya. (mcr26/mcr13/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post