bontangpost.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang Nasrullah menjelaskan kronologi penghentian paksa pemaparan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Menurutnya ini penting agar tidak terjadi salah persepsi soal tindakan tegas Bawaslu ini.
Dia menjelaskan, sejatinya Bawaslu tidak ujug-ujug datang, lantas menghentikan proses pemaparan hasil survei Pilkada Bontang yang dilakukan LSI Denny JA. Ahad (1/11/2020) malam. Sebelumnya, Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontang Utara sudah mengingatkan LSI Denny JA untuk tidak memulai kegiatan itu. Lantaran lembaga mereka belum terdaftar di KPU Bontang. Sementara pemaparan hasil survei hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang terdaftar. Dengan tujuan, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Tapi mereka tidak mengindahkan imbauan Panwascam. Kegiatan terus mereka lakukan,” bebernya ketika ditemui di kantornya, Jalan Letjen S Parman, Senin (2/11/2020) siang.
Usai mendapat laporan dari Panwascam Utara, barulah Nasrullah didampingi Komisioner Bawaslu Agus Susanto turun tangan. Dan menghentikan kegiatan. Kala peneliti LSI Denny JA , Fadli Fakhri masih melakukan presentasi.
“Kalau mereka indahkan imbauan petugas kami, mestinya tidak terjadi kejadian malam (kemarin, Red) tadi,” bebernya.
Kata Nasrullah, pihaknya memang harus bertindak tegas ketika ada informasi terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada. Ini penting agar kepercayaan publik kepada Bawaslu tetap terjaga.
Terpisah, klaim LSI Denny JA bahwa mereka sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bontang diragukan.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Bontang, Marwati, mengatakan, awalnya pihaknya tak tahu soal ribut-ribut ini. Semua baru diketahui usai menerima panggilan rapat Bawaslu Bontang, Senin (2/11/2020) pagi.
“Nanti saya cek dulu. Karena kan banyak yang terdaftar,” bebernya.
Sekitar pulul 14.00 Wita dikonfrmasi ulang, Marwati menegaskan bila LSI Denny JA tidak pernah mendaftarkan diri ke Badan Kesbangpol Bontang. Ini kontradiktif dengan pernyataan peneliti LSI Denny JA, Fadli Fakhri. Yang mengatakan lembaga surveinya sudah mendapat izin dari kepolisian dan Badan Kesbangpol.
“Makanya tadi saya minta izin buat cek. Setelah dicek, memang tidak terdaftar di Kaesbangpol,” beber Marwati.
Sementara, Komisioner KPU Bontang, Saparuddin mengatakan aturan main yang mengatur soal lembaga survei tertuang jelas dalam PKPU 8 tahun 2017. Berdasar aturan itu, baru satu yang mendaftar di KPU, yakni Indo Barometer.
Terkait paparan hasil survei yang sempat dilakukan LSI Denny JA, dikatakan Saparuddin bila lembaga itu tidak pernah melakukan koordinasi kepada KPU Bontang. “Kami akan menyurati soal regulasi yang berlaku kepada lembaga survei itu,” terangnya.
Terkait tindaklanjut berkaitan dengan lembaga survei. Katanya, sanksi bakal dijatuhkan bila ada aduan dari masyarakat terkait lembaga survei atau jajak pendapat. Nanti akan dibentuk dewan etik. Untuk melihat, sanksi apa yang akan dijatuhkan, sesuai dengan PKPU. Adapun dewan etik terdiri dari 2 akademisi, 2 profesional dalam jajak pendapat, dan 1 orang anggota KPU.
“Bisa juga dikirim ke asosiasi lembaga survei. Tapi karena di Bontang dan Samarinda tidak ada. Maka opsi terbaik ialah membentuk dewan etik,” ungkapnya.
Terakhir, sanksi yang dijatuhkan dewan etik nantinya tergantung hasil kajian. Bisa sanksi berupa peringatan tidak kredibel, atau larangan melakukan survei. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post