SANGATTA – Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Polri dan kades dilarang untuk terlibat dalam politik praktis dan tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak pada 2019 mendatang.
“Terhadap ASN, TNI, Polri serta pihak tertentu jika terbukti melanggar tentu ada sanksinya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya saat diwawancarai di kantornya beberapa waktu lalu.
Di tempat yang sama, Komisioner Sumber Daya Manusia dan Keorganisasian Bawaslu Kutim, Andi Yusri menambahkan, peran serta Bawaslu adalah menerima laporan, mengkaji, menilai dan meneruskan hasil kajian kepada instansi yang berwenang.
Jika didapati ASN yang terlibat dalam politik praktis, maka mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 tahun 2018 tentang pendaftaran calon.
“Nanti ada masa perbaikan H-1 harus sudah disetor, sebelum penetapan DCT, pada 20 September mendatang. Di dalamnya ada surat pemberhentian dari instansi dimana ASN yang nyaleg bernaung,” ungkapnya.
Selain itu, ASN yang mendaftar menjadi caleg akan diawasi dengan ketat. Adapun keterlibatan mereka akan diteruskan ke Komisi ASN. Terkait dengan penjatuhan sanksi memang bukan kewenangan pihaknya, namun melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu.
“Kami akan bekerja sesuai prosedur, jika memang ada caleg yang melanggar prosedur, maka akan kami tindak,” tandasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menginformasikan terkait larangan bagi ASN, TNI, Polri untuk terlibat dalam politik praktis. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post