BONTANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang menolak sepenuhnya gugatan DPC PBB yang mengajukan sengketa kepada KPU. Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menyatakan,putusan sidang ajudikasi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti. “Karena tidak ada kesesuaian dari pihak pemohon baik saksi, alat bukti, dan lainnya,” jelas Nasrullah usai sidang putusan di Kantor Bawaslu Bontang, Kamis (6/9) kemarin.
Kata Nasrullah, pemohon bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu Kaltim jika merasa tidak puas. Hal itu dibolehkan pada Perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tetapi hanya satu hari kerja setelah sidang putusan ini. “Tetapi kami tidak tahu mereka (PBB Bontang, Red.) mau melakukan koreksi atau tidak. Karena kami melakukan putusan berdasarkan fakta saat persidangan baik itu alat bukti maupun saksi-saksi,” ungkapnya.
Sebelum melakukan putusan, kata Nasrullah, pihaknya juga telah mempelajari mekanisme dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Kaltim agar setiap prosesnya digelar sesuai prosedur. “Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu baru ini digelar di Bontang,” ujarnya.
Nasrullah menyebut, dalam setiap proses pemilu potensi kerawanan pasti ada. Baik itu dari partai politik maupun peserta pemilu yang merasa tidak sesuai dengan hasil putusan KPU. Nasrullah berharap sidang penyelesaian sengketa cukup sekali. Untuk mencegah konflik pemilu, Bawaslu akan berupaya melakukan berbagai sosialisasi dan imbauan yang bermanfaat bagi parpol maupun peserta pemilu. “Kami juga akan melakukan intensitas pengawasan,” tandasnya.
Hadir dalam sidang tersebut seluruh komisioner KPU Bontang sebagai termohon dan Ketua DPC PBB Bontang Ahmad beserta sekretaris nya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: