JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lolos dari jeratan pidana pemilu. Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) itu tidak melakukan pelanggaran kampanye. Dia dinilai tidak menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mana pun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Setelah itu, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan mengadakan rapat untuk membahas kasus tersebut.
Dalam rapat itu diputuskan, laporan tidak memenuhi unsur pidana. ”Tidak dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (11/1).
Irvan menyatakan, apa yang dilakukan Anies tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu pasal 282 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu jo pasal 547. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye.
Menurut dia, berdasar hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, baik dari keterangan pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi, tidak ada satu pun yang bisa membuktikan bahwa terlapor telah membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan. ”Karena unsur tidak memenuhi, kasus itu pun tidak kami lanjutkan,” ucapnya.
Dia mengatakan, berdasar keterangan Anies, saat datang ke acara Partai Gerindra, mantan rektor Universitas Paramadina itu sudah menyampaikan pemberitahuan bahwa dirinya akan hadir dalam acara tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemberitahuan tersebut sama dengan izin.
Selain tidak memenuhi unsur pidana, lanjut Irvan, acara yang dihadiri Anies bukanlah kampanye. Kegiatan itu merupakan acara internal yang diadakan Partai Gerindra. Acara tersebut rutin dilakukan. ”Jadi, tidak ada acara kampanye,” kata dia. Karena bukan acara kampanye, Anies tidak bisa disebut kampanye.
Irvan menegaskan bahwa keputusan itu diambil melalui rapat Sentra Gakkumdu yang mendasarkan pada keterangan dari berbagai pihak. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. ”Itu murni keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bogor,” tegas dia.
Seperti diberitakan, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Anies ke Bawaslu. Mereka menilai Anies melakukan pelanggaran kampanye karena berpose salam dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, pada Senin, 17 Desember lalu.
Anies mengaku, sejak awal pihaknya siap menerima apa pun keputusan yang dijatuhkan Bawaslu. Dia juga mengapresiasi berbagai respons dan dukungan masyarakat yang mengalir kepadanya. Namun, alumnus UGM itu meminta persoalan gestur dua jari tak perlu menjadi fokus pembicaraan di media. ”Kita berharap pemilu pilpres lebih fokus pada hal-hal substantif, bukan hal yang minor seperti ini,’’ ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI kemarin.
Menurut Anies, banyak hal yang jauh lebih penting untuk menjadi bahan pembicaraan daripada persoalan yang sempat membelitnya. Baginya, persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat itu juga akan menentukan masa depan Indonesia di kemudian hari. ”Karena ini menentukan arah perjalanan bangsa,’’ katanya. (lum/dee/c6/fat/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post