SELAKU badan pengawas, Bawaslu Kaltim turut melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat-syarat calon yang mendaftar sebagai pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Agar dapat dipastikan kesesuaian antara dokumen-dokumen pencalonan dengan instansi yang mengeluarkan.
“Di antaranya dokumen ijazah terakhir calon. Kami ikut melakukan verifikasi pada instansi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar.
Dokumen-dokumen yang masih kurang dilengkapi oleh paslon dalam masa pendaftaran kemarin, jelas Saipul, mesti disertakan pada masa perbaikan dokumen. Sehingga paslon tersebut dapat lolos dan ditetapkan secara resmi sebagai paslon dalam Pilgub Kaltim 2018.
Kata dia, tidak ada temuan pelanggaran dalam masa pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan berakhir Sabtu (13/1) lalu. Namun begitu, pihaknya terus berusaha maksimal memastikan proses pendaftaran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU, maupun surat edaran dari KPU RI mengenai prosedur pendaftaran paslon.
Hal ini diamini Komisioner KPU Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. Kata dia, tahapan pemeriksaan kesehatan dalam tiga hari terakhir berlangsung sebagaimana mestinya. Semua paslon telah melewati tahapan ini, baik tes kesehatan jasmani, tes kesehatan rohani, maupun tes bebas narkoba.
“Berjalan dengan baik. Kita tunggu saja hasil dari penelitian administrasi yang nanti juga diumumkan KPU,” terang Galeh.
Dia pun menyebut tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan paslon berjalan aman dan terkendali. Para bakal paslon pun dianggap kooperatif dalam pelaksanaan kedua tahapan tersebut. Kalaupun ada kekurangan yaitu secara administrasi. Masih ada dokumen calon yang belum lengkap dan membutuhkan perbaikan.
“Secara keseluruhan ada beberapa paslon yang harus diperbaiki datanya. Namun secara substansi persyaratan calon dan pencalonan tidak masalah karena sudah diterima KPU,” jelasnya.
Galeh menyatakan, selama ini belum ada masukan dari masyarakat terkait status dokumen misalnya ijazah para calon. Meski begitu pihaknya tetap mengawasi dan memastikan bahwa identitas dan kelengkapan setiap paslon itu sah. “Nanti akan ada faktualisasi terkait keabsahan ijazah baik oleh KPU yang kemudian akan Bawaslu awasi,” tandas Galeh. (luk)







