SAMARINDA–Politik uang disertai kampanye yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) bukan isapan jempol. Praktik terlarang itu diduga terjadi di Samarinda. Saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda dan Kaltim. Terduga pelakunya, calon anggota DPR RI berinisial RU.
Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan RU berawal dari kegiatan sosialisasi pemilihan legislatif (pileg) yang dia laksanakan di Kompleks Gedung Olahraga Polder Air Hitam, Jalan AW Sjahranie Samarinda pada 12 Maret. Sebelumnya, terduga pelaku mengajukan surat izin pemberitahuan kegiatan sosialisasi pileg kepada Bawaslu. Namun belakangan diketahui, kegiatan yang diselenggarakan justru bimbingan teknis (bimtek) calon saksi pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengakui, tim kampanye RU memang mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pengawas pemilu. Namun, tujuan dari surat itu adalah untuk kegiatan sosialisasi. “Tapi informasi lisan dari panitia kegiatan, itu adalah bimtek calon saksi. Ini yang masih kami coba dalami informasinya,” ungkap Muin ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya, Kamis (14/3).
Kegiatan itu tidak hanya melibatkan RU. Namun, juga ikut dihadiri beberapa calon anggota legislatif (caleg) dari DPRD Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kaltim. “Beberapa dari caleg itu sudah kami minta klarifikasi untuk mengetahui persis kegiatannya,” ucap dia.
Persoalan yang paling disoroti Bawaslu dalam kegiatan itu, yakni dugaan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Fokus kami di situ adalah keterlibatan ASN. Kami sudah memanggil ASN bersangkutan. Dan keterlibatannya masih coba kami dalami,” tuturnya.
Perkara lain yang juga disorot pengawas pemilu, yakni dugaan adanya pembagian uang transportasi dan materi lain kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Sesuai ketentuan Pasal 532 UU 7/2017, setiap caleg atau tim kampanye dan relawan, dilarang memberikan uang atau materi lain kepada masyarakat atau pemilih.
“Indikasinya memang ada pembagian uang transportasi kepada para peserta yang hadir dalam acara itu. Cuma dari hasil klarifikasi (mereka yang kami panggil dan periksa), semua mengatakan tidak ada,” sebutnya.
Untuk mendalami laporan tersebut, Bawaslu diketahui telah memeriksa delapan orang saksi. Empat orang di antaranya adalah caleg. Satu orang ASN. Kemudian masing-masing satu orang dari panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas lapangan (PPL).
Satu orang lainnya dari pejabat salah satu perguruan tinggi di Samarinda. Ketua Bawaslu Kaltim Saipul yang dikonfirmasi media ini mengakui, bahwa kasus yang menyeret nama RU telah diambil oleh pihaknya. Terutama yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. “Ada dua dugaan potensi pelanggaran (di perkara ini). Pertama, pelanggaran terkait ASN,” jelasnya.
Dalam perkara itu, lanjut Saipul, Bawaslu Kaltim fokus pada dugaan pelanggaran pidana kampanye. Baik terkait indikasinya yang melibatkan ASN atau ASN yang melibatkan diri dalam proses kampanye. Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara untuk dugaan adanya pembagian uang transportasi dan materi lain dalam kegiatan itu, Saipul menyebut, masih akan ditelusuri kebenarannya. Di antaranya dengan melihat hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait dalam perkara tersebut. “Kalau dalam pemeriksaan nanti ada yang mengarah ke situ, maka bisa masuk ke dalam money politic,” ujarnya.
Sesuai ketentuan yang tertuang di PP 53/2010, ada beberapa tingkatan sanksi bagi ASN yang dapat diberikan apabila melakukan pelanggaran. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan dengan tidak hormat.
Sedangkan bagi caleg, berpotensi dikenakan pidana kurungan atau masa percobaan, pemberian denda, dan yang terberat, yakni berpotensi dicoret dari daftar calon tetap (DCT) pemilu.
Sementara itu, RU yang dikonfirmasi Kaltim Post melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/3) tidak memberikan respons apapun. Pesan yang dikirim media ini hanya dibaca dan tidak ditangani oleh RU. (*/drh/riz/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post