SAMARINDA – Kamis (29/3) Hari ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan memanggil komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan komisioner Panwaslu terkait laporan dugaan tebang pilih dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar menyebut, pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap laporan advokasi pasangan calon nomor urut 4, Rusmadi dan Safaruddin (RASA) pada Senin (26/3) lalu.
“Kami akan melakukan konfrontasi data dari Panwaslu dan pelapor. Data laporan dari pengacara paslon nomor 4 sudah kami terima. Tinggal nanti bagaimana keterangan Panwaslu,” kata Saipul, Rabu (28/3) kemarin.
Kata dia, Bawaslu akan terlebih dulu mendalami laporan tersebut melalui keterangan Panwaslu Samarinda. Kemudian langkah berikutnya fakta dan data dari pengawas tersebut akan disampaikan pada pelapor. “Tentunya kami akan melihat secara objektif dan proporsional keterangan Panwaslu dan laporan pengacara yang disampaikan pada kami,” ungkapnya.
Meski begitu ia menegaskan, penertiban APK paslon yang dilakukan Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah sesuai aturan pemilu. Pasalnya APK yang ditertibkan bukan APK yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
“Diskriminasi itu kalau APK yang ditertibkan bersifat resmi. Tapi kalau penertiban APK yang tidak resmi, maka tidak dapat disebut diskriminasi. Karena seluruh APK yang ditertibkan itu bukan dari KPU. APK dari KPU baru hari ini (kemarin, Red.) disalurkan,” tegasnya.
Ditegaskan lulusan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu, Panwaslu sudah bekerja sesuai prosedur dalam penertiban APK. Namun pemeriksaan tetap dilakukan untuk mendalami unsur diskriminasi penertiban APK tersebut.
“Karena bahasa laporan itu merasa dirugikan. Kami akan lihat letak tidak imbangnya dalam penertiban itu. Mungkin di pembersihannya yang tidak sama waktunya,” katanya.
Ketua Panwaslu Samarida, Abdul Muin menegaskan, pihaknya akan memenuhi panggilan Bawaslu. Pasalnya dia yakin sudah menjalankan proses penertiban APK sesuai undang-undang dan aturan pemilu.
“Kami sampaikan, Panwaslu tidak ada niatan melakukan diskriminasi dalam penertiban APK. Memang kami butuh proses untuk menertibkan APK. Terkadang ada APK yang posisinya tinggi, kami butuh mobil crane. Kalau posisinya rendah, Satpol PP akan menurunkannya. APK paslon lain pun sudah diturunkan, khususnya APK yang panjang di posko,” ucapnya.
Ia mencontohkan APK di Jalan Bhayangkara dan M Yamin yang sudah ditertibkan. Begitu juga dengan APK di wilayah lainnya. Penertiban APK ini menurutnya tak bisa dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah Kota Tepian. Karena jika bersamaan maka akan membutuhkan waktu dan personel yang tak sedikit jumlahnya.
“Memang kami pada Sabtu (24/3) itu menertibkan APK sampai pukul 02.00 Wita. Teman-teman Satpol PP butuh istirahat, sehingga tidak bisa diturunkan semua. Kami tidak membeda-bedakan APK paslon. Semua disamakan,” tegasnya.
Pada penertiban tersebut, diakui bila personel kelelahan. Akibatnya secara keseluruhan APK di Samarinda tak mampu ditertibkan. Sehingga pada hari berikutnya Panwaslu dan Satpol PP kembali melanjutkan penertiban. “Karena kami tidak bisa menurunkan APK itu dalam satu hari. Tapi sekarang sudah ditertibkan semua baliho yang panjang di posko,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: