Mengenai Lahan Warga di Waduk Benanga
SAMARINDA – Permendagri 14/2016 menjadi kendala dalam proses ganti rugi lahan warga di Waduk Benanga. Dalam peraturan tersebut disebut, pemkot dilarang memberikan hibah dengan menggunakan APBN atau APBD. Meski warga memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), kompensasi tetap sulit direalisasikan.
Menurut pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, dirinya kerap menemui perdebatan soal SPPT sebagai dasar hak dalam ganti rugi. “SPPT itu memang dalam konteks penguasaan tanah saja, belum memenuhi syarat kepemilikan sebelum diterbitkan sertifikat hak milik,” ujarnya kemarin.
Bila ditinjau dari aspek keadilan, lanjut pria yang akbar disapa Castro tersebut, SPPT bisa dijadikan dasar pemberian ganti rugi. “Karena hukum itu tidak boleh dimaknai kaku. Toh, kalau SPPT tidak diakui, berarti banyak dong proses ganti rugi pembebasan lahan yang tidak sah karena rata-rata hanya memiliki SPPT,” jelasnya.
Selain itu, Castro menyebutkan, dalam Undang-Undang 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Pasal 2 menegaskan, asas kepastian itu di tempatkan di bawah asas kemanusiaan dan keadilan. “Artinya, dalam proses pengadaan tanah itu seharusnya jauh lebih mempertimbangkan derajat kemanusiaan dan keadilannya. Termasuk dalam pengakuan SPPT itu sebagai alas hak dalam proses ganti rugi,” tutur dia.
“Jadi, SPPT seharusnya cukup dijadikan dasar, tinggal memverifikasi saja lagi. Masyarakat memang tinggal dan memanfaatkan tanah tersebut. Karena bagaimana pun pemerintah punya kewajiban memastikan hak-hak masyarakat dengan perlakuan adil dan bijaksana, tidak semata-mata melihat hukum secara hitam dan putih,” paparnya.
Meski demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa status SPPT itu menandakan bahwa tanah tersebut masih tanah negara. “Tinggal menyelesaikan prosedur administratif peningkatan hak milik. Seharusnya SPPT itu bisa dijadikan dasar dalam proses ganti rugi tanah. Itu logika hukum,” pungkas dia.
Sebelumnya, Asisten II Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin menyebut, pihaknya sedang mengkaji lebih dalam mengenai surat kepemilikan warga. “Apakah sudah dibebaskan Pemprov Kaltim atau belum,” jelasnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Suparno mengatakan, apabila warga masih tinggal di sekitar Waduk Benanga berarti lahan tersebut memang belum dibebaskan. “Pemkot perlu jeli memberikan solusi. Jangan sampai merugikan masyarakat,” terangnya.(*/dq/er/kpg/gun)







