• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Logika Hukum, Warga Layak Dapat Kompensasi

by BontangPost
19 Februari 2017, 13:01
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Mengenai Lahan Warga di Waduk Benanga 

SAMARINDA – Permendagri 14/2016 menjadi kendala dalam proses ganti rugi lahan warga di Waduk Benanga. Dalam peraturan tersebut disebut, pemkot dilarang memberikan hibah dengan menggunakan APBN atau APBD. Meski warga memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), kompensasi tetap sulit direalisasikan.

Menurut pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, dirinya kerap menemui perdebatan soal SPPT sebagai dasar hak dalam ganti rugi. “SPPT itu memang dalam konteks penguasaan tanah saja, belum memenuhi syarat kepemilikan sebelum diterbitkan sertifikat hak milik,” ujarnya kemarin.

Bila ditinjau dari aspek keadilan, lanjut pria yang akbar disapa Castro tersebut, SPPT bisa dijadikan dasar pemberian ganti rugi. “Karena hukum itu tidak boleh dimaknai kaku. Toh, kalau SPPT tidak diakui, berarti banyak dong proses ganti rugi pembebasan lahan yang tidak sah karena rata-rata hanya memiliki SPPT,” jelasnya.

Baca Juga:  Kendaraan Berpelat Luar Disoal 

Selain itu, Castro menyebutkan, dalam Undang-Undang 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Pasal 2 menegaskan, asas kepastian itu di tempatkan di bawah asas kemanusiaan dan keadilan. “Artinya, dalam proses pengadaan tanah itu seharusnya jauh lebih mempertimbangkan derajat kemanusiaan dan keadilannya. Termasuk dalam pengakuan SPPT itu sebagai alas hak dalam proses ganti rugi,” tutur dia.

“Jadi, SPPT seharusnya cukup dijadikan dasar, tinggal memverifikasi saja lagi. Masyarakat memang tinggal dan memanfaatkan tanah tersebut. Karena bagaimana pun pemerintah punya kewajiban memastikan hak-hak masyarakat dengan perlakuan adil dan bijaksana, tidak semata-mata melihat hukum secara hitam dan putih,” paparnya.

Meski demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa status SPPT itu menandakan bahwa tanah tersebut masih tanah negara. “Tinggal menyelesaikan prosedur administratif peningkatan hak milik. Seharusnya SPPT itu bisa dijadikan dasar dalam proses ganti rugi tanah. Itu logika hukum,” pungkas dia.

Baca Juga:  Pertanyakan Posisi Sofyan di Debat Pilgub, Sikap Isran Disayangkan

Sebelumnya, Asisten II Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin menyebut, pihaknya sedang mengkaji lebih dalam mengenai surat kepemilikan warga. “Apakah sudah dibebaskan Pemprov Kaltim atau belum,” jelasnya.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Suparno mengatakan, apabila warga masih tinggal di sekitar Waduk Benanga berarti lahan tersebut memang belum dibebaskan. “Pemkot perlu jeli memberikan solusi. Jangan sampai merugikan masyarakat,” terangnya.(*/dq/er/kpg/gun)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindawaduk benanga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Modul Pembelajaran ‘Islam Damai’

Next Post

Beraksi Lagi, Residivis Narkoba Dibui Lagi

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.