• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Perintahkan Jarak Pabrik 500 Meter dari Permukiman, PTUN Kabulkan Gugatan Warga

by BontangPost
6 Oktober 2017, 11:54
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
OBJEK SENGKETA: Salah satu area di kawasan industri PT Kaltim Industrial Estate yang rencananya menjadi lokasi pembangunan NPK Cluster. EDWIN AGUSTYAN/KALTIM POST

OBJEK SENGKETA: Salah satu area di kawasan industri PT Kaltim Industrial Estate yang rencananya menjadi lokasi pembangunan NPK Cluster. EDWIN AGUSTYAN/KALTIM POST

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sengketa perizinan terkait proyek pembangunan NPK Cluster di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mencapai klimaks. PTUN mengabulkan gugatan Miswanto, yang mewakili 43 warga Kelurahan Loktuan. Tergugat dalam hal ini Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan PT Pupuk Kaltim.

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Tedy Romyadi membatalkan izin lingkungan yang dikeluarkan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni pada 29 Desember 2016 kepada PT Kaltim Jordan Abadi. Izin tersebut terkait pendirian pabrik asam fosfat, asam sulfat, dan pemurnian gips.

Tak hanya itu, PTUN juga membatalkan rekomendasi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) kepada perusahaan yang sama untuk pendirian pabrik serupa.

Baca Juga:  Harga di Rak dengan Kasir Berbeda, Warga Minta Toko Modern Disidak 

Selain itu, izin lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL pendirian pabrik NPK Chemical oleh PT Pupuk Kaltim juga dibatalkan. Untuk itu, PTUN meminta agar keputusan wali kota tersebut dicabut.

“Memerintahkan tergugat dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tata usaha negara,” bunyi amar putusan itu.

Namun, putusan tersebut bukan berarti peluang untuk berdirinya NPK Cluster pupus. Pasalnya, hakim meminta menerbitkan kembali keputusan-keputusan objek sengketa dengan memperhatikan jarak minimal 500 meter pendirian pabrik dengan permukiman warga.

“Menghukum tergugat (Wali Kota Bontang) dan tergugat II intervensi (PT Pupuk Kaltim) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 11.429.000 secara tanggung renteng,” bunyi putusan berikutnya.

Sementara, kuasa hukum PT Pupuk Kaltim Sutrisna mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkot Bontang untuk menyikapi putusan PTUN.
“Kami memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta. Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum (Setkot Bontang) selaku kuasa hukum Pemkot Bontang,” terang dia.

Baca Juga:  April, Mulai Prakualifikasi Tender NPK Cluster 

Sutrisna mengaku perlu mempelajari hasil sidang karena ada putusan hakim di luar gugatan warga alias ultra petita. Yakni, memerintahkan Wali Kota Bontang menerbitkan kembali izin dengan memasukkan jarak 500 meter dari permukiman.

“Sementara dalam gugatannya, warga hanya menuntut PTUN membatalkan dan mencabut SK izin lingkungan saja,” tegas dia.

Terpisah, Wakil Wali Kota Basri Rase mengaku belum bisa berkomentar banyak sebelum menerima hasil putusan sidang. “Belum ada laporan dari Dinas Lingkungan Hidup,” katanya. (edw/kri/k9/*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gugatannpk clusterpolemik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Disdik: Hentikan Pemberlakuan Denda 

Next Post

Dua Motor Menanti Pemenang

Related Posts

Tanpa Tambahan Tempat Tidur, RS Tipe D Ambil Kuota RSUD
Bontang

Tanpa Tambahan Tempat Tidur, RS Tipe D Ambil Kuota RSUD

10 November 2018, 17:40
Bawaslu Tolak Gugatan DPC PBB
Bontang

Bawaslu Tolak Gugatan DPC PBB

7 September 2018, 11:51
DPC PBB Gugat KPU
Bontang

DPC PBB Gugat KPU

30 Agustus 2018, 11:55
Terkait Pencoretan Edy dari Bacaleg, Pengurus PDI Perjuangan Bungkam? 
Kaltim

Terkait Pencoretan Edy dari Bacaleg, Pengurus PDI Perjuangan Bungkam? 

8 Agustus 2018, 11:33
FKUB Tolak Keluarkan Rekomendasi IMB 
Kaltim

FKUB Tolak Keluarkan Rekomendasi IMB 

7 Agustus 2018, 11:33
Polemik Kinibalu yang “Menampar”
Kolom Redaksi

Polemik Kinibalu yang “Menampar”

5 Agustus 2018, 11:31

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.