Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 5 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Perintahkan Jarak Pabrik 500 Meter dari Permukiman, PTUN Kabulkan Gugatan Warga

Reporter: BontangPost
Jumat, 6 Oktober 2017, 11:54 WITA
dalam Bontang
Reading Time: 2 mins read
A A
OBJEK SENGKETA: Salah satu area di kawasan industri PT Kaltim Industrial Estate yang rencananya menjadi lokasi pembangunan NPK Cluster. EDWIN AGUSTYAN/KALTIM POST

OBJEK SENGKETA: Salah satu area di kawasan industri PT Kaltim Industrial Estate yang rencananya menjadi lokasi pembangunan NPK Cluster. EDWIN AGUSTYAN/KALTIM POST

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sengketa perizinan terkait proyek pembangunan NPK Cluster di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mencapai klimaks. PTUN mengabulkan gugatan Miswanto, yang mewakili 43 warga Kelurahan Loktuan. Tergugat dalam hal ini Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan PT Pupuk Kaltim.

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Tedy Romyadi membatalkan izin lingkungan yang dikeluarkan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni pada 29 Desember 2016 kepada PT Kaltim Jordan Abadi. Izin tersebut terkait pendirian pabrik asam fosfat, asam sulfat, dan pemurnian gips.

Tak hanya itu, PTUN juga membatalkan rekomendasi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) kepada perusahaan yang sama untuk pendirian pabrik serupa.

Baca Juga:  Polemik Kinibalu yang “Menampar”

Selain itu, izin lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL pendirian pabrik NPK Chemical oleh PT Pupuk Kaltim juga dibatalkan. Untuk itu, PTUN meminta agar keputusan wali kota tersebut dicabut.

“Memerintahkan tergugat dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tata usaha negara,” bunyi amar putusan itu.

Namun, putusan tersebut bukan berarti peluang untuk berdirinya NPK Cluster pupus. Pasalnya, hakim meminta menerbitkan kembali keputusan-keputusan objek sengketa dengan memperhatikan jarak minimal 500 meter pendirian pabrik dengan permukiman warga.

“Menghukum tergugat (Wali Kota Bontang) dan tergugat II intervensi (PT Pupuk Kaltim) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 11.429.000 secara tanggung renteng,” bunyi putusan berikutnya.

Sementara, kuasa hukum PT Pupuk Kaltim Sutrisna mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkot Bontang untuk menyikapi putusan PTUN.
“Kami memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta. Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum (Setkot Bontang) selaku kuasa hukum Pemkot Bontang,” terang dia.

Baca Juga:  MKKS: Pergantian Kepsek Bukan Solusi, PGRI Berharap Tetap Kondusif

Sutrisna mengaku perlu mempelajari hasil sidang karena ada putusan hakim di luar gugatan warga alias ultra petita. Yakni, memerintahkan Wali Kota Bontang menerbitkan kembali izin dengan memasukkan jarak 500 meter dari permukiman.

“Sementara dalam gugatannya, warga hanya menuntut PTUN membatalkan dan mencabut SK izin lingkungan saja,” tegas dia.

Terpisah, Wakil Wali Kota Basri Rase mengaku belum bisa berkomentar banyak sebelum menerima hasil putusan sidang. “Belum ada laporan dari Dinas Lingkungan Hidup,” katanya. (edw/kri/k9/*/ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Gugatannpk clusterpolemik
PindaiBagikan42Tweet26Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

dr Bahauddin(DOK/BONTANG POST)

Tanpa Tambahan Tempat Tidur, RS Tipe D Ambil Kuota RSUD

Sabtu, 10 November 2018, 17:40 WITA
PUTUSAN: Suasana sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang digelar Bawaslu Bontang, Kamis (6/9) kemarin.(Dok/Bontang Post)

Bawaslu Tolak Gugatan DPC PBB

Jumat, 7 September 2018, 11:51 WITA
DENGARKAN PEMOHON: Seluruh peserta sidang adjudikasi menyimak penyampaian dari pemohon yakni Ketua DPC PBB, sehubungan tidak masuknya empat bacaleg daerah pemilihan Bontang Selatan dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif 2019.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

DPC PBB Gugat KPU

Kamis, 30 Agustus 2018, 11:55 WITA
Edy Kurniawan & Iswandi (MUBIN/METRO SAMARINDA)

Terkait Pencoretan Edy dari Bacaleg, Pengurus PDI Perjuangan Bungkam? 

Rabu, 8 Agustus 2018, 11:33 WITA
TAAT ATURAN: Ketua FKUB Samarinda, M Zaini Naim menyatakan pihaknya belum merekomendasikan IMB untuk masjid yang akan dibangun di Lapangan Kinibalu.(DEVI/METRO SAMARINDA)

FKUB Tolak Keluarkan Rekomendasi IMB 

Selasa, 7 Agustus 2018, 11:33 WITA
Oleh: Ufqil Mubin, Wartawan Metro Samarinda

Polemik Kinibalu yang “Menampar”

Minggu, 5 Agustus 2018, 11:31 WITA
Postingan Selanjutnya
CARI PEMILIK: Doorprize motor bakal menanti pemenangnya di gelaran jalan sehat HUT ke-7 Bontang Post tahun ini.(EDWIN/KP)

Dua Motor Menanti Pemenang

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

500 KK di Bontang Terdata Penerima Bantuan Pangan Nontunai

Senin, 30 Januari 2023, 11:10 WITA
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Hoaks Penculikan Anak di Sekolah, Kapolres Imbau Tetap Waspada

Selasa, 31 Januari 2023, 14:32 WITA
Masih banyak pelaku UMKM yang tak mengambil bantuan langsung tunai

900 Pelaku UMKM di Bontang Belum Ambil BLT

Senin, 30 Januari 2023, 11:56 WITA
Cooker hood sempat dijilat api di Jalan Awang Long (foto:PPID Disdamkartan Bontang)

Lupa Matikan Kompor, Rumah di Jalan Awang Long Nyaris Terbakar

Kamis, 2 Februari 2023, 09:20 WITA
Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur 1

Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023, 08:53 WITA
Ratusan Anak di Bontang Diimunisasi Difteri 2

Ratusan Anak di Bontang Diimunisasi Difteri

Sabtu, 4 Februari 2023, 21:05 WITA
Gegara Bisikan Gaib, Pria Ini Potong Kelamin Pakai Pisau sampai Putus 3

Gegara Bisikan Gaib, Pria Ini Potong Kelamin Pakai Pisau sampai Putus

Sabtu, 4 Februari 2023, 18:42 WITA
Youth Competition VII kerja sama PMR SMA Negeri 1 dengan PMI

Cetak Generasi Muda Peduli Kemanusian, 21 Sekolah Ramaikan Smansa Youth Competition VII

Sabtu, 4 Februari 2023, 15:48 WITA
Trotoar Jalan Ahmad Yani diperbaiki tahun ini

Trotoar Rusak di Jalan Ahmad Yani Diperbaiki Tahun Ini

Sabtu, 4 Februari 2023, 13:48 WITA
Pindang bandeng asam manis

Resep Pindang Bandeng Kuah Asam Manis, Cocok Menemani Akhir Pekan

Sabtu, 4 Februari 2023, 12:26 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development