bontangpost.id – Dugaan kasus penyelewengan sembako bantuan langsung tunai (BLT) oleh bekas lurah di Bontang Selatan menjadi bola panas. Pihak kepolisian menyatakan pelaku MA diberikan kesempatan untuk mengembalikan duit kerugian negara. Dalam durasi 60 hari meski sudah ada yang melaporkan kasus ini ke Mapolres Bontang.
Akademisi Hukum dan Politik Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya. Secara eksplisit termuat dalam Pasal 4 UU 31/1999.
“Aparat penegak hukum menyatakan bahwa mengembalikan dianggap unsur pidananya tidak terpenuhi. Itu pernyataan yang menyesatkan publik kalau benar demikian,” kata pria yang akrab disapa Castro itu.
Menurut dia, upaya pengembalian itu dianggap salah satu faktor yang meringankan perbuatan pelaku. Selain itu, dia meminta penegak hukum untuk mengurai kasus perbuatan pelaku. Apakah dilakukan sendiri atau ada desain dikerjakan bersama-sama dengan orang lain.
“Lazimnya perbuatan korupsi memang cenderung tidak pernah dilakukan sendiri. Namun, selalu melibatkan persekongkolan,” ucapnya.
Dijelaskan dia, penyaluran sembako BLT ini dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19, sehingga pelaku korupsi dalam konteks demikian terancam pidana mati. Termuat dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 juncto UU 21/2002. “Korupsi dana covid bisa terancam pidana mati,” tutur dia, dilansir Kaltim Post.
Sehubungan dengan ekspose, dia beranggapan sah saja aparat untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media secara berlebihan. Namun, harus juga tunduk dalam kebutuhan penanganan perkara secara transparan. Tujuannya menghindari kecurigaan publik.
“Amanah UU keterbukaan informasi publik berbunyi demikian,” terangnya.
Awak media mendapatkan informasi bahwa selisih dugaan mark-up mencapai Rp 107 juta. Didapatkan dari tiga toko pemasok bantuan sembako di wilayah tersebut. Lantas, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Satreskrim Polres Bontang.
“Maaf belum bisa kasih keterangan kalau tentang kasus korupsi. Kami ada jukrah demikian,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Diterangkan dia, penyampaian kasus korupsi tidak boleh diekspose secara berlebihan sebelum masuk tahap pra-penuntutan dengan dinyatakan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Baca Juga: Mantan Lurah yang Dicopot Diduga Mainkan Kualitas dan Kuantitas Sembako BLT
Sebelumnya diberitakan, mantan lurah di Bontang Selatan yang dicopot karena diduga tersandung kasus penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), MA, masih diberi kesempatan. Dia diminta mengembalikan duit kerugian negara dalam waktu 60 hari. Dengan demikian, unsur pidana bisa gugur walau sudah ada warga yang melapor ke Polres Bontang.
Satreskrim Polres Bontang memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, para pemilik toko yang bertugas menyalurkan sembako. Dengan nilai Rp 300 ribu kepada penerima BLT. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Bontang untuk menghitung total kerugian negara.
Kata Makhfud, pemberian waktu kepada bekas lurah untuk mengembalikan kerugian negara tercantum dalam nota kesepahaman Polri dan Kejaksaan. “Kalau dia mengembalikan, kami anggap unsur pidananya tidak terpenuhi,” bebernya. (*/ak/far/k16/kpg)

