• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bekas Lurah Dipolisikan, Akademisi: Kembalikan Kerugian Tak Hapus Pidana

by Redaksi Bontang Post
13 September 2020, 11:53
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Penyaluran bantuan beberapa waktu lalu di Bontang. (dok)

Penyaluran bantuan beberapa waktu lalu di Bontang. (dok)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dugaan kasus penyelewengan sembako bantuan langsung tunai (BLT) oleh bekas lurah di Bontang Selatan menjadi bola panas. Pihak kepolisian menyatakan pelaku MA diberikan kesempatan untuk mengembalikan duit kerugian negara. Dalam durasi 60 hari meski sudah ada yang melaporkan kasus ini ke Mapolres Bontang.

Akademisi Hukum dan Politik Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya. Secara eksplisit termuat dalam Pasal 4 UU 31/1999.

“Aparat penegak hukum menyatakan bahwa mengembalikan dianggap unsur pidananya tidak terpenuhi. Itu pernyataan yang menyesatkan publik kalau benar demikian,” kata pria yang akrab disapa Castro itu.

Menurut dia, upaya pengembalian itu dianggap salah satu faktor yang meringankan perbuatan pelaku. Selain itu, dia meminta penegak hukum untuk mengurai kasus perbuatan pelaku. Apakah dilakukan sendiri atau ada desain dikerjakan bersama-sama dengan orang lain.

“Lazimnya perbuatan korupsi memang cenderung tidak pernah dilakukan sendiri. Namun, selalu melibatkan persekongkolan,” ucapnya.

Dijelaskan dia, penyaluran sembako BLT ini dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19, sehingga pelaku korupsi dalam konteks demikian terancam pidana mati. Termuat dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 juncto UU 21/2002. “Korupsi dana covid bisa terancam pidana mati,” tutur dia, dilansir Kaltim Post.

Sehubungan dengan ekspose, dia beranggapan sah saja aparat untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media secara berlebihan. Namun, harus juga tunduk dalam kebutuhan penanganan perkara secara transparan. Tujuannya menghindari kecurigaan publik.

“Amanah UU keterbukaan informasi publik berbunyi demikian,” terangnya.

Awak media mendapatkan informasi bahwa selisih dugaan mark-up mencapai Rp 107 juta. Didapatkan dari tiga toko pemasok bantuan sembako di wilayah tersebut. Lantas, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Satreskrim Polres Bontang.

“Maaf belum bisa kasih keterangan kalau tentang kasus korupsi. Kami ada jukrah demikian,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.

Diterangkan dia, penyampaian kasus korupsi tidak boleh diekspose secara berlebihan sebelum masuk tahap pra-penuntutan dengan dinyatakan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Baca Juga: Mantan Lurah yang Dicopot Diduga Mainkan Kualitas dan Kuantitas Sembako BLT

Sebelumnya diberitakan, mantan lurah di Bontang Selatan yang dicopot karena diduga tersandung kasus penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), MA, masih diberi kesempatan. Dia diminta mengembalikan duit kerugian negara dalam waktu 60 hari. Dengan demikian, unsur pidana bisa gugur walau sudah ada warga yang melapor ke Polres Bontang.

Satreskrim Polres Bontang memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, para pemilik toko yang bertugas menyalurkan sembako. Dengan nilai Rp 300 ribu kepada penerima BLT. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Bontang untuk menghitung total kerugian negara.

Kata Makhfud, pemberian waktu kepada bekas lurah untuk mengembalikan kerugian negara tercantum dalam nota kesepahaman Polri dan Kejaksaan. “Kalau dia mengembalikan, kami anggap unsur pidananya tidak terpenuhi,” bebernya. (*/ak/far/k16/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dugaan korupsi blt
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tim Gabungan Razia Masker di Pusat Kongko Anak Muda

Next Post

Pasar Tamrin dan Masalah Setelah 36 Hari Diresmikan: Sepi, Plafon Ambruk, dan Genangan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.