SANGATTA – Bukan rahasia umum, keterlibatan atau kehadiran anak-anak pada pelaksanaan kampanye kerap terjadi, sehingga hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu Kutim.
Menurut komisioner Bawaslu Kutim, Andi Yusri, kriteria peserta yang boleh terlibat dalam kampanye, salah satunya perihal larangan untuk melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Baginya memang tidak ada penekanan atau larangan yang spesifikasi mengarah pada anak-anak di bawah umur. Hanya saja hal ini sudah ia pikirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang tidak tertulis kalau anak-anak tidak boleh dilibatkan, tapi sama-sama pahamlah, kalau di bawah umur pasti belum punya hak,” ujarnya saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Andi mengatakan, perkara anak di bawah umur terlibat kampanye, belum ada regulasinya. Hanya ini merupakan tugas orang tua untuk lebih memperketat pengawasan.
“Jangan sampai malah ibu-bapaknya yang mengajak anaknya. Karena memang tidak diatur ketentuan pidananya,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling mengatakan, jika memang didapati anak berusia 0-17 tahun mengikuti kegiatan kampanye, dia akan melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Karena memang tidak ada sanksi, maka akan kami arahkan ke instansi terkait. Perihal undang-undang perlindungan anak,” tandasnya.
Untuk diketahui, seluruh hal yang berkaitan dengan ini telah tercantum dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: