• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Dorong Kampanye Anticaleg Eks Koruptor , KPU Umumkan Lagi Caleg Berkasus Korupsi

by M Zulfikar Akbar
20 Februari 2019, 15:30
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
ilustrasi. (merdeka.com)

ilustrasi. (merdeka.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ada 81 di antara 200 ribuan caleg pada Pemilu 2019 yang memiliki rekam jejak berbeda. Mereka adalah eks koruptor yang mencoba peruntungan lagi untuk menjadi wakil rakyat. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong caleg lain untuk ikut berkampanye jangan pilih eks koruptor. Sebab, KPU hanya bisa memberikan publikasi.

Kemarin (19/2) KPU memublikasikan 32 eks koruptor yang nyaleg di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Dengan publikasi itu, kini jumlah caleg eks koruptor menjadi 81 orang. Sebanyak 49 lainnya telah dipublikasikan pada 30 Januari lalu. Komposisinya terdiri atas 9 caleg DPD, 23 caleg DPRD provinsi, dan 49 caleg DPRD kabupaten/kota.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, tambahan 32 caleg itu merupakan hasil pencermatan ulang jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota. ’’Ada beberapa data yang kemarin (30 Januari, Red) belum disampaikan kepada kami,’’ terangnya di KPU. Setelah datanya dipastikan valid, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan, barulah KPU memublikasikannya.

Menurut Arief, data tersebut bukan tidak mungkin berubah. Hanya, KPU sudah memberikan waktu kepada jajaran untuk menambahkan data. Hasilnya, tidak ada penambahan lagi dari 81 orang tersebut. Untuk selanjutnya, KPU memasukkan data para caleg tersebut ke website KPU sehingga pemilih bisa mengetahui identitas para eks koruptor itu.

Dari 81 caleg tersebut, posisi caleg Partai Hanura berada di urutan teratas. Parpol itu mencalonkan 11 eks koruptor untuk level DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Menyalip Partai Golkar yang sebelumnya menjadi penyumbang caleg eks koruptor terbanyak. Saat ini Golkar dan Demokrat sama-sama mengoleksi 10 caleg eks koruptor.

Baca Juga:  Bawaslu Sisir APK Terlarang

Dalam peraturan KPU, regulasi menyebutkan bahwa para eks koruptor itu hanya diumumkan di website KPU. ’’Yang diumumkan di TPS itu adalah caleg yang sudah tidak memenuhi syarat,’’ lanjutnya. Misalnya, meninggal, mendapat vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat (TMS) lainnya.

Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah caleg eks koruptor juga akan diumumkan di TPS. Sampai saat ini, tidak ada dasar hukum untuk mengumumkannya secara manual di TPS. ’’Bisa juga pada hari pemungutan suara, daftar ini dipublikasikan (lagi) oleh media massa,’’ tambahnya. Yang jelas, dengan publikasi di web KPU, daftar tersebut akan terus ada sampai pemilu berakhir.

Publikasi itu membuat jumlah partai yang mencalonkan eks koruptor bertambah. PKB dan PPP yang semula dianggap tidak punya caleg eks koruptor ternyata juga memilikinya. Masing-masing 2 dan 3 orang. Kini tinggal Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang nihil caleg eks koruptor.

Sementara itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menuturkan, perlu peran aktif semua pihak untuk memastikan para caleg eks koruptor tidak terpilih lagi. Termasuk peran aktif masyarakat sebagai pemilih. ’’Tentu dengan tidak memilih mereka saat hari pemungutan suara nanti,’’ terangnya.

Baca Juga:  Bawaslu Tegaskan Parpol Taat Pasang APK, Melanggar Akan di Sidang Acara Cepat

Selain itu, para caleg yang bukan eks koruptor bisa ikut mengampanyekan hal yang sama. ’’Bagaimanapun, mereka juga berkepentingan karena ini saingan mereka,’’ lanjutnya. Dia meyakinkan kampanye tersebut akan aman dari pengawasan Bawaslu karena bentuknya adalah kampanye negatif. UU Pemilu tidak melarang kampanye negatif karena isinya berupa fakta. Yang diharamkan adalah kampanye hitam karena berisi kebohongan.

Secara terpisah, Wakil Ketua Bidang Pratama Partai Golkar yang juga Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak mempermasalahkan langkah KPU yang mengumumkan caleg eks koruptor. Bamsoet menilai, saat ini Partai Golkar tidak memiliki caleg eks koruptor di level DPR. Untuk di level daerah, sepenuhnya merupakan keputusan daerah.

”Manakala di bawah tetap, memang kami selalu berprinsip dipilih dan memilih itu hak dasar warga negara, enggak ada yang bisa ngelarang,” ujarnya. Bamsoet mengatakan, tidak ada aturan hukum yang melarang caleg dengan catatan kasus hukum untuk maju sebagai wakil rakyat. Karena itu, mereka tetap memiliki hak untuk nyaleg dan pilihan sepenuhnya ada pada rakyat.

”Golkar selalu menjunjung tinggi HAM itu adalah hak yang paling dasar untuk memilih dan dipilih. Bahwa rakyat nanti memilih atau tidak ya, kita menyerahkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Senada, Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendukung penuh KPU yang memublikasikan nama-nama caleg eks koruptor. ’’Apa yang dilakukan KPU sudah tepat,’’ terang dia kepada Jawa Pos kemarin.

Baca Juga:  Debat Pilpres Ketiga Akhir Pekan Ini ,Adu Program Tema Dasar Kesra

Dengan dibukanya data daftar caleg eks napi korupsi, masyarakat bisa mengetahui caleg yang pernah melakukan korupsi. Masyarakat mempunyai pandangan dan dasar dalam menilik caleg. Soal apakah masyarakat akan tetap memilihnya? Itu diserahkan sepenuhnya kepada pemilih. Mereka mempunyai kebebasan dalam memilih.

Ferdinand menegaskan, sejak awal partainya menolak caleg eks koruptor. Menurut dia, di tingkat DPR tidak ada caleg Demokrat yang berlatar eks napi korupsi. ’’Kami seleksi betul caleg di pusat,’’ tuturnya.

Yang diumumkan KPU adalah caleg di tingkat daerah. Dia menyatakan, DPP Partai Demokrat tidak mengetahui adanya caleg eks napi korupsi. Sebab, yang menandatangani daftar caleg DPRD adalah ketua partai di tingkat daerah. Pihaknya baru mengetahui setelah KPU menyampaikan ke partai dan publik. Jadi, lanjut dia, langkah KPU sudah benar. Daftar caleg eks koruptor memang harus diumumkan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar tidak banyak berkomentar soal pengumuman KPU itu. Dia menyatakan, partainya hanya mengikuti mekanisme yang sudah diatur. ’’Masalah pencalonan kan sudah selesai. Kami hanya mengikuti apa yang menjadi aturan main KPU,’’ ujarnya. (byu/bay/lum/c7/agm/jpg)

Tags: caleg eks koruptorkpuPemilu 2019Pileg 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

843 Hektar Lahan di Riau Terbakar

Next Post

Vietnam Siap Sambut Trump-Jong-un

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.