Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 5 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Bawaslu Tegaskan Parpol Taat Pasang APK, Melanggar Akan di Sidang Acara Cepat

Reporter: BontangPost
Jumat, 21 September 2018, 11:01 WITA
dalam Breaking News
1 menit dibaca
Bawaslu Tegaskan Parpol Taat Pasang APK, Melanggar Akan di Sidang Acara Cepat

HARUS TAAT ATURAN: Pemasangan APK salahsatu parpol beberapa waktu lalu.(DOK SANGATTA POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Bawaslu menegaskan pada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk taat dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Jika didapati menyalahi aturan, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan mekanisme sidang acara cepat.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo. Ia menyebutkan penempatan APK akan diatur, kemudian akan diinformasikan pada masing-masing parpol, sehingga tidak boleh menyalahi aturan.

“Kalau ada pelanggaran begitu, bisa langsung kami tindak, sesuai dengan pasal 58 perbawaslu 8 tahun 2018,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, isi dari aturan Perbawaslu itu memberikan kewenangan seluruh Bawaslu kabupaten untuk sidang acara cepat. Guna mengambil keputusan dengan tenggang waktu yang singkat.

“Kalau berdasarkan temuan dan memenuhi dua alat bukti, berupa foto yang menyertakan alamat dan gambar fisik juga harus ada pelapor,” jelasnya.

Setelah mendapat bukti, kata Budi, baru sidang acara cepat dapat dilaksanakan. Dengan majelis tunggal dari Bawaslu kabupaten.

“Kemudian nanti kami mengundang pelapor, terlapor, dan pihat terkait (KPU),” pungkasnya.

Baca Juga:  Angka Golput di Pemilu 2019 Diprediksi Capai 30 Persen

Adapun saksi penemu akan dilimpahkan ke Panwascam. Lalu, langkah selanjutnya, disidang dan pembacaan. Kemudian, suratnya akan dibawa ke KPU, untuk ditindaklanjuti.

“Dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ada tindakan, baru kami turun ke lapangan dengan berkoordinasi pada Satpol PP,” katanya.

Sidang acara cepat hanya bisa dilakukan saat masa kampanye. Dengan ini, Bawaslu berhak memaksa KPU untuk menjalankan fungsinya, untuk memberi sanksi ke peserta. Dimana, seharusnya ketuk palu sidang acara cepat dilaksanakan di tempat temuan masalah, namun nampaknya hal itu akan mempersulit pekerjaan, mengingat akan banyak APK yang terpasang di Kutim. Sehingga Bawaslu mencari cara lain.

“Permasalahan ini akan banyak ditemukan. Seharusnya sidang itu dilakukan di TKP. Tapi sepertinya sulit, jadi kami akan libatkan panwascam dan dilaksanakan sepekan sekali,” tutupnya. (*/la)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: APKKampanyePemilu 2019Sangatta Post
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan8Tweet5Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Kamis, 18 Februari 2021, 09:32 WITA
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kalbar

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kalbar

Rabu, 17 Februari 2021, 17:30 WITA
BREAKING NEWS!!! Petugas Laboratorium Forensik Olah TKP Kebakaran Pasar Citra Mas

BREAKING NEWS!!! Petugas Laboratorium Forensik Olah TKP Kebakaran Pasar Citra Mas

Selasa, 16 Februari 2021, 13:45 WITA
Postingan Selanjutnya
Tak Ada Laporan Satupun Terkait Dampak Negatif Vaksin Campak dan Rubella (MR) di Kutim

Tak Ada Laporan Satupun Terkait Dampak Negatif Vaksin Campak dan Rubella (MR) di Kutim

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 3 Maret 2021, 19:00 WITA
Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Kamis, 4 Maret 2021, 16:27 WITA
Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Minggu, 12 April 2020, 13:51 WITA
Dua Truk Tabrakan di Bontang Lestari, Sopir Terjepit

Dua Truk Tabrakan di Bontang Lestari, Sopir Terjepit

Kamis, 4 Maret 2021, 09:12 WITA
Gelapkan Mobil di Bulungan, Ditangkap di Bontang

Gelapkan Mobil di Bulungan, Ditangkap di Bontang

Kamis, 4 Maret 2021, 20:23 WITA
Pembangunan Poli Rawat Jalan Dilanjutkan, RSUD Taman Husada Diguyur Rp10 Miliar

Apoteker RSUD Taman Husada Disebut Tanpa Sif Malam

Kamis, 4 Maret 2021, 19:10 WITA
2.899 Orang Berlabuh Tinggalkan Bontang

Pertengahan Maret, Pelabuhan Loktuan Dijadwalkan Kembali Beroperasi

Kamis, 4 Maret 2021, 17:00 WITA
Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Kamis, 4 Maret 2021, 16:27 WITA
Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

Kamis, 4 Maret 2021, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.