• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bawaslu Tegaskan Parpol Taat Pasang APK, Melanggar Akan di Sidang Acara Cepat

by BontangPost
21 September 2018, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
HARUS TAAT ATURAN: Pemasangan APK salahsatu parpol beberapa waktu lalu.(DOK SANGATTA POST)

HARUS TAAT ATURAN: Pemasangan APK salahsatu parpol beberapa waktu lalu.(DOK SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Bawaslu menegaskan pada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk taat dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Jika didapati menyalahi aturan, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan mekanisme sidang acara cepat.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo. Ia menyebutkan penempatan APK akan diatur, kemudian akan diinformasikan pada masing-masing parpol, sehingga tidak boleh menyalahi aturan.

“Kalau ada pelanggaran begitu, bisa langsung kami tindak, sesuai dengan pasal 58 perbawaslu 8 tahun 2018,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, isi dari aturan Perbawaslu itu memberikan kewenangan seluruh Bawaslu kabupaten untuk sidang acara cepat. Guna mengambil keputusan dengan tenggang waktu yang singkat.

Baca Juga:  Bupati Minta Warga Tenang dan Waspada

“Kalau berdasarkan temuan dan memenuhi dua alat bukti, berupa foto yang menyertakan alamat dan gambar fisik juga harus ada pelapor,” jelasnya.

Setelah mendapat bukti, kata Budi, baru sidang acara cepat dapat dilaksanakan. Dengan majelis tunggal dari Bawaslu kabupaten.

“Kemudian nanti kami mengundang pelapor, terlapor, dan pihat terkait (KPU),” pungkasnya.

Adapun saksi penemu akan dilimpahkan ke Panwascam. Lalu, langkah selanjutnya, disidang dan pembacaan. Kemudian, suratnya akan dibawa ke KPU, untuk ditindaklanjuti.

“Dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ada tindakan, baru kami turun ke lapangan dengan berkoordinasi pada Satpol PP,” katanya.

Sidang acara cepat hanya bisa dilakukan saat masa kampanye. Dengan ini, Bawaslu berhak memaksa KPU untuk menjalankan fungsinya, untuk memberi sanksi ke peserta. Dimana, seharusnya ketuk palu sidang acara cepat dilaksanakan di tempat temuan masalah, namun nampaknya hal itu akan mempersulit pekerjaan, mengingat akan banyak APK yang terpasang di Kutim. Sehingga Bawaslu mencari cara lain.

Baca Juga:  Kontraktor KTE Tagih Pemkab 

“Permasalahan ini akan banyak ditemukan. Seharusnya sidang itu dilakukan di TKP. Tapi sepertinya sulit, jadi kami akan libatkan panwascam dan dilaksanakan sepekan sekali,” tutupnya. (*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: APKKampanyePemilu 2019Sangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Nasehati Pemkab Kutim 

Next Post

Tak Ada Laporan Satupun Terkait Dampak Negatif Vaksin Campak dan Rubella (MR) di Kutim

Related Posts

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota
Bontang

Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota

5 Agustus 2019, 16:00
Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Nasional

Caleg Baru Belum Ditetapkan, Gedung Dewan Bisa Kosong

26 Juli 2019, 14:00
Berkarya Menggugat, Penetapan Anggota DPRD Bontang Ditunda
Bontang

Berkarya Menggugat, Penetapan Anggota DPRD Bontang Ditunda

23 Juli 2019, 13:50
KPU, Bawaslu maupun saksi parpol masih menunggu hasil dari MK terkait putusan Dismisal (Arsyad/Bontangpost.id)
Bontang

Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih Diskorsing, Ini Alasannya

22 Juli 2019, 14:27

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.