bontangpost.id – Federasi Serikat Pekerja di Bontang mengklaim tidak menerima jaminan ketenagakerjaan dari tempat mereka bekerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Pergudangan, Pelabuhan, dan Alih Daya Bontang Andi Bastian menyebut tidak mendapat jaminan ketenagakerjaan juga hak normatif lain.
“Selama 5 tahun ini kami tidak menerima itu (jaminan). Padahal BPJS kan wajib,” sebutnya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), Senin (28/8/2023).
Menurutnya, hal itu dipengaruhi oleh tarif bongkar muat yang diperoleh terlalu kecil, sehingga koperasi TKBM tidak dapat memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Oleh karenanya, ia meminta agar tim penghitungan nilai tarif itu dibentuk.
“Penetapan tarif bongkar muat itu kan menurut kesepakatan antara pengguna jasa, penyedia jasa, atau koperasi, dan saya inginnya tim perhitungan nilai tarif itu ada lagi,” katanya.
Kepala Koperasi TKBM Didin mengungkapkan, permasalahan ini sudah terjadi pada Mei lalu. Ia pun mengakui bahwa koperasi menerima Rp12.000 per ton muatan dari PT Kaltim Adhiguna Dermaga (PT KAD) dan hanya mengambil Rp500 rupiah, sehingga angka tersebut tidak dapat memenuhi kesejahteraan para pekerja.
“Kami juga mengelola pelabuhan khusus (pelsus) dan kami sanggup memenuhi kesejahteraan pekerja di sana, Karena yang kami peroleh berbeda jumlahnya, yaitu Rp17.000 per ton muatan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha menyebut kelayakan tarif tidak dapat diukur, sebab kebutuhan tidak hanya berhenti di satu titik. Dalam agreement contact pun sudah memuat semuanya, seperti tawaran PT KAD yang diterima oleh koperasi.
“Maksud teman-teman federasi mungkin adalah peluang dari PT KAD untuk menaikkan tarifnya,” sebutnya.
Jika demikian, pihaknya setuju apabila pembentukan tim penghitungan nilai tarif dibentuk dengan menggandeng instansi terkait.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Abdul Haris menuturkan, bekerja sejatinya untuk mengurangi beban hidup. Kalau belum dapat mengurangi beban hidup, maka perlu dipertanyakan apakah layak atau tidak. Mengingat kebutuhan hidup di Bontang dapat dikatakan cukup tinggi.
“Kalau Rp12.000 belum mampu mencukupi kelayakan, saya setuju untuk dibentuk tim itu (penghitungan nilai tarif). Saya kira harus dilakukan perhitungan ulang melalui pembentukan tim,” tuturnya saat memimpin rapat.
Di samping itu, ia juga menanyakan pertimbangan PT KAD untuk menaikkan tarif yang dimaksud. Bila kontrak PT KAD dengan koperasi berakhir pada akhir Agustus nanti, maka keputusan itu perlu disegerakan.
“Walaupun kontrak selesai, pekerjaan ini kan dilakukan terus menerus. Apapun hasil keputusannya nanti, kami harus dapat informasi itu,” jelasnya.
Manajer PT KAD Mujianto menjelaskan pihaknya harus melakukan koordinasi dengan direksi perihal kenaikan tarif tersebut. Lebih lanjut, ia akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sampaikan dulu saran dan arahan dari hasil rapat ini. Secepatnya, paling tidak sebelum kontrak selesai akhir Agustus nanti,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post