bontangpost.id – Bangunan Rumah Sakit Taman Sehat hingga kini urung difungsikan. Padahal pembangunan ini telah rampung sejak awal tahun. Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan belum dioperasikannya rumah sakit tipe D ini lantaran belum mengantongi izin operasional hingga kini.
“Saat ini belum ada izinnya juga,” kata Basri.
Bahkan, ia menyebut pembangunan ini sebelumnya bermasalah. Sebab, kala itu dari pihak kejaksaan memberikan rekomendasi agar pembangunan tidak dipaksakan. Maka dari itu pihaknya hati-hati dalam rencana penggunaan fasilitas kesehatan ini. Supaya di kemudian hari tidak ada permasalahan sehubungan hukum.
“Kami akan kaji terlebih dahulu regulasi terkait pembangunan rumah sakit tipe D. Saya harus hati-hati supaya tidak salah melangkah,” ucapnya.
Basri menerangkan permasalahan awal sehubungan dengan pemilihan lokasi gedung tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 24/2014 pasal 12 dijelaskan setiap penyelenggaraan rumah sakit kelas D harus memenuhi persyaratan. Mencakup lokasi, bangunan, peralatan, sumber daya manusia, kefarmasian, dan prasarana penunjang lainnya.
Pada lampiran regulasi tersebut tertera pemilihan lokasi tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri, dan areal limbah pabrik. Faktanya bangunan ini dibangun di samping salah satu sekolah swasta yakni SMP Monamas.
Adapun permohonan perizinan operasional wajib melampirkan dokumen meliputi UKL-UPL atau sertifikat Amdal, IMB, gambar arsitektur, daftar SDM, daftar peralatan medis, daftar sediaan farmasi dan alkes, struktur organisasi rumah sakit, peraturan internal rumah sakit, serta sertifikat laik fungsi.
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengaku belum mendapatkan laporan dari masyarakat atau Pemkot. Sehingga belum ada tindak lanjut sehubungan permasalahan itu. “Harus ada laporan dulu baru ditindak lanjuti,” urai Dasplin.
Namun, ia sempat mendengar informasi bahwa adanya rekomendasi dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sehubungan jarak yang tidak memenuhi syarat pembangunan fasilitas kesehatan itu. Ia pun tidak membantah dan mengiyakan potensi adanya temuan pelanggaran regulasi.
“Makanya harus dikaji ulang kalau ada potesi yang melanggar maka harus dihentikan dulu pembangunannya. Sehingga mubazir,” terangnya.
Konon, bangunan ini sempat dijadikan safe house pasien covid-19. Namun, masyarakat sekitar menolak karena dekat dengan permukiman dan sekolah. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dr Bahauddin mengatakan, tidak bisa memfungsikan rumah sakit itu dalam waktu dekat lantaran terkendala anggaran pengadaan alat kesehatan. Sementara, dana yang dibutuhkan tidak sedikit.
“Kami mengajukan pengadaan alat kesehatan, saya lupa nilainya, tapi karena Covid-19, kena refocusing,” ujarnya.
Adapun tidak difungsikannya Rumah Sakit Tipe D sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 lantaran adanya penolakan dari warga sekitar. Penolakan ini karena warga menilai tempat isolasi terlampau dekat dengan permukiman. Rumah sakit tipe D tersebut terletak di RT 11 Jalan Jend Ahmad Yani, Api-Api, Bontang Utara. Ia berada di tengah, berdampingan dengan RT 12 dan RT 13. Namun akses utama keluar masuk rumah sakit berlokasi di jalan lingkungan RT 12. “Makanya sekarang yang bisa digunakan Rusunawa Guntung,” pungkas Bahauddin. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post