• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bermasalah Sejak Awal, RS Tipe D Belum Kantongi Izin Operasional

by BontangPost
4 Agustus 2021, 09:15
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
RS Taman Sehat (Adiel Kundhara/KP)

RS Taman Sehat (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Bangunan Rumah Sakit Taman Sehat hingga kini urung difungsikan. Padahal pembangunan ini telah rampung sejak awal tahun. Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan belum dioperasikannya rumah sakit tipe D ini lantaran belum mengantongi izin operasional hingga kini.

“Saat ini belum ada izinnya juga,” kata Basri.

Bahkan, ia menyebut pembangunan ini sebelumnya bermasalah. Sebab, kala itu dari pihak kejaksaan memberikan rekomendasi agar pembangunan tidak dipaksakan. Maka dari itu pihaknya hati-hati dalam rencana penggunaan fasilitas kesehatan ini. Supaya di kemudian hari tidak ada permasalahan sehubungan hukum.

“Kami akan kaji terlebih dahulu regulasi terkait pembangunan rumah sakit tipe D. Saya harus hati-hati supaya tidak salah melangkah,” ucapnya.

Basri menerangkan permasalahan awal sehubungan dengan pemilihan lokasi gedung tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 24/2014 pasal 12 dijelaskan setiap penyelenggaraan rumah sakit kelas D harus memenuhi persyaratan. Mencakup lokasi, bangunan, peralatan, sumber daya manusia, kefarmasian, dan prasarana penunjang lainnya.

Baca Juga:  Pembangunan RS Tipe D Ditolak Persi

Pada lampiran regulasi tersebut tertera pemilihan lokasi tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri, dan areal limbah pabrik. Faktanya bangunan ini dibangun di samping salah satu sekolah swasta yakni SMP Monamas.

Adapun permohonan perizinan operasional wajib melampirkan dokumen meliputi UKL-UPL atau sertifikat Amdal, IMB, gambar arsitektur, daftar SDM, daftar peralatan medis, daftar sediaan farmasi dan alkes, struktur organisasi rumah sakit, peraturan internal rumah sakit, serta sertifikat laik fungsi.

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengaku belum mendapatkan laporan dari masyarakat atau Pemkot. Sehingga belum ada tindak lanjut sehubungan permasalahan itu. “Harus ada laporan dulu baru ditindak lanjuti,” urai Dasplin.

Baca Juga:  Rumah Sakit Taman Sehat Rampung, Mulai Operasional Tahun Depan

Namun, ia sempat mendengar informasi bahwa adanya rekomendasi dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sehubungan jarak yang tidak memenuhi syarat pembangunan fasilitas kesehatan itu. Ia pun tidak membantah dan mengiyakan potensi adanya temuan pelanggaran regulasi.

“Makanya harus dikaji ulang kalau ada potesi yang melanggar maka harus dihentikan dulu pembangunannya. Sehingga mubazir,” terangnya.

 Konon, bangunan ini sempat dijadikan safe house pasien covid-19. Namun, masyarakat sekitar menolak karena dekat dengan permukiman dan sekolah. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dr Bahauddin mengatakan, tidak bisa memfungsikan rumah sakit itu dalam waktu dekat lantaran terkendala anggaran pengadaan alat kesehatan. Sementara, dana yang dibutuhkan tidak sedikit.

Baca Juga:  Dijadikan Tempat Isolasi, Pemkot Siapkan 50 Kasur di RS Tipe D

“Kami mengajukan pengadaan alat kesehatan, saya lupa nilainya, tapi karena Covid-19, kena refocusing,” ujarnya.

Adapun tidak difungsikannya Rumah Sakit Tipe D sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 lantaran adanya penolakan dari warga sekitar. Penolakan ini karena warga menilai tempat isolasi terlampau dekat dengan permukiman. Rumah sakit tipe D tersebut terletak di RT 11 Jalan Jend Ahmad Yani, Api-Api, Bontang Utara. Ia berada di tengah, berdampingan dengan RT 12 dan RT 13. Namun akses utama keluar masuk rumah sakit berlokasi di jalan lingkungan RT 12. “Makanya sekarang yang bisa digunakan Rusunawa Guntung,” pungkas Bahauddin. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Rumah Sakit Tipe D
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

bontangpost.id Juara Lomba Poster Hari Anak DPPKB Bontang

Next Post

Wali Kota Bontang Minta Polisi Ungkap Pembuat Surat Antigen Palsu

Related Posts

Warga Sekitar Tolak RS Tipe D Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Bontang

Sudah Rampung, RS Taman Sehat Baru Kantongi IMB

5 Agustus 2021, 10:12
Rumah Sakit Taman Sehat Rampung, Mulai Operasional Tahun Depan
Bontang

Rumah Sakit Taman Sehat Rampung, Mulai Operasional Tahun Depan

8 April 2021, 14:00
Pengerjaan Rumah Sakit Tipe D Molor
Bontang

Dijadikan Tempat Isolasi, Pemkot Siapkan 50 Kasur di RS Tipe D

11 Januari 2021, 13:03
Pembangunan RS Tipe D Ditolak Persi
Bontang

Pembangunan RS Tipe D Ditolak Persi

9 November 2018, 17:50
Dua RS Tipe D Beroperasi Tahun Depan
Bontang

Dua RS Tipe D Beroperasi Tahun Depan

8 November 2018, 17:40

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.