BONTANG – Setelah Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Bontang meringkus dua penjambret MS (59) dan DS (46), Senin (30/7) lalu, polisi langsung melakukan pengembangan. Rupanya, kedua tersangka masih punya satu rekan yang masih berkeliaran berinisial AB (20). Dari hasil interogasi pun mengungkap, ternyata mereka sengaja datang ke Bontang untuk berkomplot melakukan perampokan.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, tersangka MS dan DS merupakan pemain lama asal Samarinda. Kedua tersangka tersebut, butuh seseorang sebagai petunjuk jalan di wilayah Bontang, maka keduanya lantas menghubungi tersangka AB. “Tersangka AB sendiri sebenarnya merupakan warga Jalan Pemuda, RT 19, RW 06, Kelurahan Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, namun pekerjaannya merupakan sopir travel sehingga tahu wilayah Bontang,” jelas Ferry, Selasa (31/7) kemarin.
Rencana penjambretan itu berawal pada Senin (30/7) lalu, sekira pukul 07.00 Wita. Saat itu kata Ferry, tersangka DS menelpon tersangka AB menginformasikan bahwa dirinya akan datang ke Bontang. Sampai di Bontang, niat jahat DS sudah disampaikan kepada AB dan mengatakan jika aksinya berhasil maka AB akan mendapat jatah. “Saat itu AB dia tidak tahu posisi DS ada di mana. Tetapi 2 jam kemudian, DS dan temannya MS mengajak AB ketemuan setelah mereka berada di Bontang,” ujarnya.
Alhasil, ketiganya memantau Bank Mandiri di wilayah Kampung Baru. MS ikut di mobil AB, sedangkan DS naik motor sendiri. Mereka mengamati semua nasabah yang keluar masuk bank sambil komunikasi lewat telpon. “Tetapi karena tidak ada target operasi, mereka bertiga pun meninggalkan Bank Mandiri Kampung Baru dan pindah ke Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani,” kata dia.

Tiba di Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani, tersangka MS keluar dari mobil dan menuju bank untuk mengawasi atau mengamati. Merasa dapat target, mereka pun keluar mengikuti nasabah tersebut menggunakan motor, diikuti AB yang menggunakan mobil.
Korban bergerak menuju arah Kilometer 6. Ferry melanjutkan, saat korban melintas di depan Hotel CB Jalan S Parman, tersangka menebar paku dan mobil korban pecah ban. AB pun diminta oleh MS untuk membantu korban untuk mengalihkan perhatian. “Disitulah tersangka MS beraksi dengan membuka pintu depan mobil korban dan membawa tas berwarna hitam yang berisi uang sekira Rp 137 juta milik korban,” bebernya.
Saat itu, AB hanya melihat dan korban juga ikut melihat aksi tersangka MS. Korban pun berusaha merebut tasnya dari tangan tersangka hingga terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka. “Posisi AB disitu hanya melihat saja,” imbuhnya.
Saat ini, AB sudah diamankan di Polres Bontang beserta barang bukti 1 unit mobil Avanza silver dengan nomor polisi KT 1867 NC. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara. (mga)







