bontangpost.id – Kota Bontang, Kalimantan Timur, resmi memberlakukan pengetatan penerapan PPKM Mikro mulai Rabu (7/7/2021) esok. Di masa ini, sejumlah aturan pembatasan dilakukan. Di antaranya mengaktifkan pos penyekatan di 6 titik yang tersebar mulai di pintu masuk, hingga ruas jalan utama Kota Taman.
Pos penyekatan tersebut nantinya dijaga petugas keamanan yang dikomando TNI dan Polri. Keenam pos penyekatan itu di antaranya: Jalan S Parman (posko I Tugu Selamat Datang), Jalan Bhayangkara (posko II Simpang 3, menuju Jalan Cipto Mangunkusumo), Jalan Letjen Suprapto (posko III Simpang 4 Bontang Baru), Jalan Ahmad Yani (posko IV Simpang 3 Gunung Sari), Jalan Arif Rahman Hakim (posko V Bukit kusnodo) dan Jalan Soekarno-Hatta atau tepat di depan Polsek Bontang Barat.
Dari seluruh pos penyekatan, ada 2 yang dijaga 24 jam. Yakni Tugu Selamat Datang atau Jalan S Parman dan Jalan Soekarno-Hatta. Keduanya mendapat perhatian khusus sebab ini merupakan gerbang masuk dan keluar utama Kota Bontang.
‘’Nanti diperiksa sema itu yang dari luar kota (Bontang),’’ kata Wali Kota Bontang, Basri Rase di sela-sela rapat.
BACA JUGA: Tugu Selamat Datang Baru Dijaga Sore Ini
Sementara untuk 4 titik lain, ruas jalan dijaga mulai pukul 17.00 hingga pukul 00.00 Wita. Penetapan waktu ini sebagaimana instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 17 Tahun 2021. Dalam instruksi itu menyatakan pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Bontang masuk bersama 43 daerah lainnya.
‘’Ini instruksi jadi wajib dijalankan,’’ tegas Basri.
Adapun aturan ini mulai berlaku mulai, Rabu (7/7/2021) besok hingga Selasa (20/7/2021). Otoritas menetapkan, mereka yang bukan warga Bontang, dan hendak masuk ke kota ini wajib menyertakan surat keterangan swab antigen negatif Covid-19. Tanpa itu mereka dilarang melintasi pos penyekatan. Aturan ini bukan saja berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar Kalimantan, tapi daerah lain sekitar Kaltim. Seperti Balikpapan, Kutim, Kubar, dan Samarinda. Sementara untuk warga Bontang dari luar daerah, mesti isolasi mandiri ketika tiba di rumah.
‘’Masuk Bontang wajib (sertakan) antigen,’’ tegas Basri.
Kewajiban membawa keterangan negatif antigen ini tidak berlaku bagi mereka yang bermukim di sekitar wilayah Bontang seperti Teluk Pandan, Kutim. Dengan pertimbangan, banyak aktivitas warga yang bergantung di Bontang, begitu pun sebaliknya. surat antigen ini tak berlaku untuk mereka yang melakukan distribusi kebutuhan pangan di Bontang. Sebab ketergantungan Bontang akan pangan dari luar daerah sangat tinggi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post