bontangpost.id – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yoshua atau Brigadir J. Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Adapun hal meringankan, menurut jaksa penuntut umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Bharada E.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam persidangan Rabu kemarin, JPU juga membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi yakni penjara delapan tahun. (Jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post