BONTANG – Sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk di hari pertama kerja setelah cuti Lebaran 10 hari yakni potongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai dari 25 persen hingga maksimal 50 persen. Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Bontang kini masih merekap ASN yang absen atau tak masuk di hari pertama masuk kerja setelah Lebaran.
Kabid Pembinaan, Dokumentasi, dan Informasi BKPP Bontang Sigit Alfian mengatakan, pihaknya membagi beberapa tim untuk menggelar sidak di seluruh OPD di lingkup Pemkot Bontang. Tim sidak yang terdiri dari BKPP Bontang, dan Inspektorat Bontang ada yang ditugaskan untuk melakukan sidak di kantor kecamatan dan kelurahan, ada juga yang di puskesmas, serta OPD di Bontang Lestari. “Kami membagi beberapa tim, karena semua OPD harus disidak sambil mengumpulkan absen dari masing-masing OPD,” jelas Sigit Alfian di sela-sela sidak yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Kamis (21/6) kemarin.
Dikatakan dia, aturan pemotongan TPP jika ASN dan Non ASN tidak masuk di hari pertama setelah cuti bersama Lebaran baru dilakukan tahun ini. Tahun 2017 lalu, Pemkot Bontang melalui BKPP Bontang hanya memberikan imbauan saja tanpa sanksi. “Tahun ini baru diberlakukan sanksi karena TPP para ASN juga sudah dinaikkan,” ujarnya.
Lanjut dia, sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan alias alpa. Beratnya sanksi kata Sigit dilihat dari track record-nya. Jika pegawai tersebut dari tahun lalu selalu absen di hari pertama setelah cuti Lebaran, maka bisa mendapatkan potongan maksimal sebanyak 50 persen. Namun jika baru pertama kali absen hanya dipotong 25 persen saja. “Ini sebenarnya kebijakan daerah, karena dari pusat imbauannya lebih keras lagi sesuai kemampuan wilayah dan sebijak mungkin,” ungkapnya.
Karena sudah diberikan cuti panjang, para PNS juga dilarang mengambil cuti tahunan yang bertepatan dengan cuti bersama Lebaran. Kecuali, lanjut dia, jika pegawai tersebut sudah mengajukan cuti jauh-jauh hari sebelum diputuskan cuti bersama Lebaran. “Kalau yang mepet-mepet mau mengajukan cuti maka tidak diizinkan,” ternag dia.
Usai data absen dari semua OPD masuk di BKPP Bontang dan direkap, Sigit mengatakan pihaknya dengan tim akan merapatkan kembali untuk verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya, barulah nanti akan dilaporkan ke Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni sebagai pembina kepegawaian. “Setelah itu, barulah hasil rekapannya disampaikan ke Menpan-RB, Mendagri dan KASN,” tandasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post