Bongkar Jaringan Sabu, Polres Bontang Periksa Warga Binaan

Satresnarkoba Polres Bontang lakukan pemeriksaan warga binaan Lapas Balikpapan

bontangpost.id – Menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan celana jeans pendek coklat tua, pria yang usianya hampir menginjak setengah abad ini, dicecar 26 pertanyaan oleh Kanit Satresnarkoba Polres Bontang Bripka Ambo Tang, Jumat (22/7/2022) malam di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Fe (46) mantan narapidana Lapas Kelas IIA Bontang ini diduga kuat terlibat jaringan narkoba dengan bandar sabu di Kota Taman.

Kasus ini terungkap, usai Satresnarkoba berhasil meringkus dua pengedar sabu, pada Rabu (20/7/2022) di Bontang Lestari dan Tanjung Laut Indah. Mereka bertiga saling berkaitan.

He (41) warga Pramuka Baltim, Bontang Lestari ditangkap lebih dulu, sekira pukul 22.11 saat asik membungkus sabu. Saat dikembangkan, sabu itu rupanya dibeli dari MAA (26) warga Tanjung Laut Indah, yang ikut diringkus di hari yang sama, dua jam setelahnya. Dari pengakuannya, sabu yang dijual didapat dari salah seorang warga binaan di Lapas Balikpapan yaitu Fe.

Ketika orderan masuk, penjualan dilakukan dengan sistem jejak. Pembeli dan penjual tak bertemu secara tatap muka. Barang disimpan di suatu tempat, lalu diambil oleh pengedar. 

Diketahui, Fe divonis 10 tahun penjara. Dia merupakan tahanan Lapas Samarinda, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bontang selama satu tahun. Dan kembali dimutasi ke Lapas Kelas II A Balikpapan selama satu tahun terakhir ini.

Sementara Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menyebut pihaknya tengah mendalami kasus ini. Termasuk, mencari pemasok sabu yang kini identitasnya telah dikantongi.

“Kami masih lakukan pengembangan, yang jelas identitas sudah ada sama kami,” ungkapnya.

Atas adanya dugaan keterlibatan napi di lapas yang ia pimpin, Kalapas Balikpapan Pujiono Slamet menyebut yang bersangkutan telah diberi sanksi dan ditempatkan di sel khusus. Koordinasi juga dilakukan dengan Satresnarkoba Polres Bontang.

“Walau ada pemeriksaan badan, dan juga pemeriksaan barang yang masuk ke lapas, ini bisa terjadi, karena keterbatasan SDM. Jika pun ada oknum kami yang ketahuan bermain, tentu tindakan tegas akan kami ambil,” ujarnya.

Lapas Kelas II A Balikpapan diketahui menampung 1.332 orang, 1.056 di antaranya, merupakan napi kasus narkoba. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version