BONTANG – Kota Taman telah bersih dari alat peraga sosialisasi. Disebutkan alat peraga sosialisasi karena pada saat pemasangan belum masuk dalam masa kampanye. Ketua Panwaslu Kota Bontang Agus Susanto mengapresiasi kepada tim pasangan calon (paslon) yang menaati aturan sehubungan penurunan alat peraga tersebut.
“Panwaslu apresiasi kepada tim paslon sudah menurunkan alat peraga itu,” kata Agus saat dihubungi redaksi Bontang Post, kemarin (17/2).
Ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memfasilitasi alat peraga kampanye (algaka) berupa baliho dengan ukuran 4 x 7 meter sebanyak lima buah kepada tiap paslon, umbul-umbul ukuran 5 x 1,15 meter sejumlah 20 buah setiap paslon per kecamatan, dan spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, sejumlah dua buah untuk masing-masing paslon di tiap kelurahan.
Selain itu, terdapat algaka yang dapat dicetak sendiri oleh tim kampanye masing-masing paslon. Untuk baliho jumlahnya tujuh buah, dengan ukuran dan desain sama seperti yang difasilitasi oleh KPU.
“Itulah nanti yang boleh dipasang di sekretariat partai, posko pemenangan, posko relawan. Diluar itu tidak boleh,” ujarnya.
Adapun spanduk yang dapat dicetak sendiri jumlahnya tiga di tiap kelurahan. Sementara umbul-umbul totalnya 30 buah.
Nantinya, algaka yang dicetak sendiri bakal dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihelat oleh KPU. Rencananya, rakor dilaksanakan pada Senin (19/2) nanti. Algaka yang dicetak sendiri sebelum dipasang harus disodorkan lokasi dan waktu pencetakannya, kendati perihal pemasangan dapat dilakukan oleh tim kampanye tiap paslon.
“KPU dan Bawaslu hanya memantau saja nanti,” ucapnya.
Dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 26, tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain difasilitasi oleh KPU dengan biaya sendiri. Adapun yang termasuk dalam bahan kampanye tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, serta stiker paling besar ukuran 10 x 5 centimeter.
“Setiap bahan kampanye itu apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25 ribu,” paparnya.
Sehubungan dengan penyebarannya mengingat jadwal belum dikeluarkan KPU, ia berharap tim kampanye dapat bersabar terlebih dahulu. Meskipun saat ini sudah masuk masa kampanye. “Namun bila itu dilakukan Panwaslu memantau saja,” tuturnya.
Nantinya, setiap kampanye dilakukan oleh tim kampanye yang terdaftar di KPU dengan bukti tercantum dalam SK. Penyebaran bahan kampanye hanya dapat dilakukan oleh tim kampanye saja.
“Kalau melanggar nanti ada sanksinya mulai dari teguran terlebih dahulu,” tukasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: