bontangpost.id – Harapan untuk segera melangsungkan pembelajaran di masa transisi harus kembali ditunda. Seiring adanya tiga kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 dalam sepekan ini.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin mengatakan, penyelenggaraan skema pendidikan itu dapat dilakukan jika status kejadian luar biasa (KLB) dicabut.
“Sekarang kembali masuk zona kuning jadi belum bisa melakukan masa transisi pembelajaran,” kata Saparuddin.
Ia menyatakan, semula Disdikbud Bontang berharap agar status KLB dapat dicabut pada 28 Juli. Mengingat per 28 Juni pasien 16-BTG dinyatakan sembuh. Setelah keluar hasil negatif pada pemeriksaan swab tiga kali berturut-turut. Namun, pada 14 Juli terdapat kembali kasus pasien positif korona yakni 17-BTG. Disusul tiga hari lalu tambahan dua pasien yang disebut 18 dan 19-BTG.
Disdikbud pun berupaya mencari solusi pembelajaran terbaik. Rencananya, hari ini bakal memanggil musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Khusus dalam pembahasan wacana pembuatan bank soal. Karena pembelajaran harus terlaksana dan kurikulum wajib dicapai.
“Tidak bisa melayani dalam skema daring saja. Terutama ada sekolah yang tidak mempunyai peralatan penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ucapnya.
Dalam pertemuan itu diharapkan ada formula tepat. Termasuk dengan wacana menggandeng televisi lokal sebagai media pembelajaran.
“Jika dipikirkan semua skema ada kendalanya. Baik luring, daring, maupun penggunaan media televisi. Perlu adanya perpaduan,” sebut dia.
Diketahui, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan ketika status KLB dicabut. Akan tetapi skemanya tidak bisa 100 persen. Sifatnya bertahap mengacu SKB 4 menteri yang telah dikeluarkan.
Dua bulan pertama setelah dicabut pembelajaran tatap muka digelar terlebih dulu bagi jenjang SMA dan SMP atau sederajat. Jumlah rombongan belajar pun dibagi dua sistem. Separuh tatap muka, separuh daring. Jarak dua bulan baru jenjang SD dapat berlangsung. Disusul terakhir TK dan PAUD.
“Kalau ada kasus, otomatis kembali ke PJJ. Begitu regulasinya,” terangnya. (*/ak/rdh/kpg)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda