bontangpost.id – Calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Loktuan masih belum diwajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas ll Samarinda Solihin.
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan SE Satgas Nomor 11 tahun 2022, syarat perjalanan menggunakan kapal laut masih menggunakan aturan yang lama.
Syarat keberangkatan penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan kedua tidak lagi diwajibkan melampirkan surat antigen atau PCR. Sedangkan yang belum vaksin kedua wajib mengantongi hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Pun, pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Iya, kami masih pakai aturan lama. Kalau dosis satu belum, terpaksa penumpang belum bisa berangkat,” ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Meski mengaku belum menerima edaran terbaru, kata Solihin sebagai pelaksana pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang baru.
“Kalau nanti diminta untuk wajib booster maka akan kami terapkan aturan yang baru,” imbuhnya.
Untuk mempermudah perjalanan, Solihin mengimbau kepada calon penumpang untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Di aplikasi itu sudah terjamin validitasnya. Jadi masyarakat tidak repot untuk menunjukan ke petugas saat melakukan perjalanan,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelum Ramadan, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menjadwalkan kapal KM Binaiya bakal membawa penumpang dalam dua kali pelayaran.
Dengan tujuan keberangkatan Bontang-Awerange, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (29/3) pukul 06.00 dan Kamis (31/3) pukul 17.00. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post