SANGATTA – Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang kembali mengadakan Sosialisasi Program Jaminan Sosial untuk tenaga pendidik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kegiatan tersebut diselanggarakan pada Kamis (16/11). di Hotel Victoria Sangatta. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur.
Acara sosialisasi ini dihadiri 40 orang perwakilan tenaga pendidik di Kabupaten Kutim, diantaranya dari Disdik Kutim juga para staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang. Hadir dalam pula Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Cabang Bontang, Hasep Purwalid mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agus Hariyanto, Drs Sudirman Latif, SH, M.Si selaku Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidika (PMPTK) Disdik Kutim mewakili Kadisdik Kutim, sekaligus membuka acara sosialisasi.
Dalam sambutannya, Hasep Purwalid menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup kepesertaan para pekerja yang bekerja di perusahaan saja, tapi kini cakupannya lebih luas. Semua orang yang melakukan aktifitas bekerja wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah dan bukan penerima upah. Termasuk para tenaga pendidik, dalam hal ini melakukan aktifitas mengajar baik di sekolah, tempat les, atau les privat.
“Tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Kutai Timur sudah seharusnya terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini penting, karena setiap pekerjaan, memiliki risiko kerja. Jika terjadi suatu musibah kecelakaan, tidak akan mengganggu perekonomian keluarga,” kata Hasep.
Selain menjelaskan pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hasep juga menjelaskan apa saja manfaat jika para tenaga pendidik di Kabupaten Kutai Timur, terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi pembiayaan transportasi ke rumah sakit, biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis dengan fasilitas kelas I untuk rumah sakit pemerintah dan kelas II untuk rumah sakit swasta, biaya istirahat selama sakit, santunan cacat hingga santunan kematian.
Lebih jauh dikatakan Hasep, tenaga kerja pendidik yang mengadakan privat les pun bisa mendaftarkan dirinya dengan program BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah, dengan manfaat sama dengan peserta penerima upah.
Sementara itu Sudriman Latif pun ikut mendorong para tenaga pendidik agar mendaftar menjadi peserta agar mendapatkan manfaatnya. “Jika menimbang manfaatnya untuk terlindungi dari resiko sosial, seperti JKK, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Tenaga pendidik di Kutim akan sangat diuntungkan jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” ajaknya. (ra/sos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: