BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan kelebihan pembayaran proyek pemerintah di lingkungan Pemkot Bontang mencapai Rp970 juta pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang digelar di Auditorium 3 Dimensi, Jumat (3/7/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang Rustam, mengatakan kelebihan pembayaran itu tersebar pada sejumlah pekerjaan fisik di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Rinciannya, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp457 juta pada belanja modal gedung dan bangunan yang melibatkan sembilan OPD. Sementara pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp513 juta yang berasal dari 52 paket pekerjaan di enam OPD.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemerintah Kota Bontang diminta segera menagih kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor pelaksana serta memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Rustam menegaskan temuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah agar tidak kembali terulang pada pelaksanaan proyek di tahun anggaran berikutnya.
“Kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan harus segera ditindaklanjuti. Ini menjadi evaluasi agar pengawasan terhadap pelaksanaan proyek semakin diperketat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memastikan seluruh rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, temuan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan proyek merupakan hasil audit yang harus segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah kami tindak lanjuti. Pemkot Bontang selalu patuh terhadap setiap temuan BPK,” tegas Neni. (*)







