Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memprioritaskan pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah. Seperti masjid, musala, gereja, dan rumah ibadah lainnya.
Kepala BPN Kutim Umar Malabar mengatakan, dari 7 juta program sertifikat di seluruh Indonesia pada 2018, Kutim dapat bagian 10.000 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Termasuk di dalamnya alokasi untuk sertifikat tanah wakaf.
“Tahun ini di program PTSL ada 25 bidang tanah wakaf yang tersebar di sejumlah kecamatan,” ujarnya belum lama ini.
Umar mengungkapkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis. Ada satu sertifikat masjid, dua musala, dan satu gereja. Sejatinya, bila ada pengurus tanah wakaf yang ingin mengurus sertifikat, bisa segera berkoordinasi dengan BPN Kutim agar terhindar dari sengketa lahan.
“Nanti proses pengurusan dan langkah akan dipandu hingga akhir,” bebernya.
Umar menegaskan, tanah wakaf telah miliki ikrah wakaf. Maka dari itu, proses pengurusan bisa disegerakan dan pihaknya akan memprioritaskan. Termasuk tanah wakaf yang belum masuk program PTSL.
“Jika masjid terkendala dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kami siap patungan membantu,” kata Umar.(ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: