SANGATTA- Ifan R (19) warga Jalan Diponegoro, Gang Sahabat, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, terpaksa diamankan aparat kepolisian.
Ifan ditangkap lantaran memiliki barang haram jenis LL yang dibuangnya di kantor Satlantas Polres Kutim, dalam bungkus rokok. Mungkin nasibnya naas. Pasalnya, berani membuang Barang Bukti (BB) di “sarang macan.”
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, total LL yang diamankan ialah sebanyak 28 linting. Masing-masing linting sebanyak 5 butir. Sehingga, jika ditotalkan sebanyak 140 biji obat keras LL.
Ifan dilaporkan dengan Nomor LP-A/119/VIII/2018/Kaltim/Res Kutim, tgl 31 Agustus 2018. Ia dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Jadi kami amankan hari Jumat sekira Pukul 14.30 Wita. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Teddy.
Teddy menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (30/8) kemarin. Saat itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari salah satu anggota jika pelaku membuang bungkus rokok pasca pulang dari Satlantas.
“Saat diperiksa, bungkus rokok tersebut berisi LL,” kata Teddy.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Jumat (31/8) sekira Pukul 14.30 wita pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
“Caranya dipancing untuk datang ke kantor Satlantas. Kemudian dilakukan interogasi, dan pelaku mengaku LL tersebut merupakan miliknya. Sebagian barang juga sudah dijual,” jelas Teddy. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post