SANGATTA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim mengaku pernah dipanggil aparat lantaran memungut pajak di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
TNK merupakan kawasan yang dihuni oleh dua kecamatan yakni Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Diketahui, semua aktifitas dilarang dilakukan di TNK jika tak memiliki izin dari yang terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebab, TNK merupakan kawasan bebas aktifitas apapun.
Berdasarkan hal itulah, Musaffa menduga aparat memanggil pihaknya untuk memastikan pungutan tersebut. Apakah termasuk legal atau ilegal.
“Ya kami sempat dipanggil aparat. Kenapa melakukan pungutan di TNK,” kata Musaffa mengulang pernyataan tersebut.
Katanya, pajak tak pandang bulu. Semua kena pajak. Baik di TNK atau tidak. Tak ada yang lepas dari kewajiban membayar pajak.
“Kalau enggak boleh, larang juga keberadaan bangunan di TNK. Berani membangun, berarti siap kena pajak. Karena pajak merupakan kewajiban,” katanya.
Pajak dan PAD merupakan salah satu andalan Pemkab Kutim. Pasalnya, dua pendapatan inilah yang membantu pembangunan di Kutim. Terlebih, Kutim dilanda defisit.
“Jadi kami fokus pada pajak dan PAD. Alhamdulillah, baru memasuki Agustus, semua sudah mencapai target. Bahkan melebihi target. Kami sangat mensyukuri hal itu,” katanya.
Tahun ini, pihaknya jauh lebih serius untuk menangani masalah pajak dan PAD. Semua dilibatkan. Baik tingkat kecamatan dan desa. Bahkan, pihaknya menyiapkan juru pungut di kecamatan dan desa.
“Untuk kecamatan ada 18 juru pungut dan di desa 144 juru pungut. Jika mereka tak mampu, kami langsung turun tangan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post