Batas Waktu 250 Hari Kasasi Mulai Habis
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu selama 250 hari atau sekitar 8 bulan untuk memutus permohonan kasasi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu. Batas waktu tersebut dihitung sejak berkas diterima panitera MA, bukan diterima Pengadilan Negeri dari pemohon (Dody atau pengacaranya).
”Harus selesai (diputus) dalam waktu 250 hari,” ucap Juru Bicara MA Suhadi. Dia menuturkan, percepatan dilakukan terhadap semua jenis perkara dan di semua tingkat peradilan. Baik kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Namun diakui, panitera akan mengutamakan perkara yang terdakwanya ditahan sebab hal ini sangat terkait soal masa penahanan.
”Kita prioritaskan yang terdakwanya ditahan. Sebab kalau tak cepat diputus akan bebas demi hukum,” ungkapnya. Meski begitu, lanjut Suhadi, bukan berarti permohonan kasasi oleh terdakwa yang tak ditahan seperti Dody prosesnya akan lambat. ”Sama saja jangka waktu penyelesaian perkaranya, bedanya cuma karena alasan masa penahanan,” tegasnya.
Berdasar informasi perkara yang ada di MA, Jumat (13/10), berkas kasasi Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim tersebut diterima panitera MA pada 7 Maret 20017. Berkas yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Bontang tersebut, kini tengah disidangkan oleh hakim Syamsul Rakan Chaniago (ketua), MS Lumme, dan Salman Luthan (anggota). Dody mengajukan kasasi pada Februari 2017, setelah dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, atau lebih berat 10 bulan dari putusan 14 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dody dihukum karena terbukti melakukan korupsi kala menjadi anggota DPRD Bontang periode 2000-2004. Dalam putusannya, hakim menyebut, pria kelahiran Jakarta, 2 Februari 1963 itu terbukti telah menyalahgunakan dana sewa rumah, tumpang tindih anggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM dan premi asuransi jiwa yang dianggarkan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003, dan 2004.
Jika melihat masuknya perkara ke MA dibandingkan proses penanganan perkara yang selama 250 hari, kemungkinan besar perkara Dody akan diputus pada pertengahan November. Sesuai aturan, lanjut Suhadi, petikan putusan nantinya dikirim ke pengadilan pengaju (PN Bontang) untuk kemudian diberitahukan pada Dody. Kasus Dody jadi sorotan karena terkait dengan kinerja pimpinan DPRD Kaltim. Fraksi PDIP yang dikabarkan mengantongi sembilan nama kader pengganti enggan mengganti Dody dengan alasan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah, Red).
”Kami tunggu kasusnya selesai dulu di MA,” ucap Veridiana Huraq Wang, ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim. Sementara Ketua DPRD Kaltim M Syahrun menyebut sudah melakukan proses penonaktifan Dody sebagai anggota maupun wakil ketua DPRD Kaltim. Namun soal siapa pengganti Dody, menurut Syahrun tergantung PDIP sebagai partai pengusung. Tapi diakui, tak adanya Dody sebagai koordinator di bidang ekonomi sedikit banyak mengganggu kinerja dewan. (pra/riz/k18/kpg/zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: